KONSULTASI

Apakah Pembelian Rumah Bekas Bisa Dapat Insentif PPN DTP?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 09:30 WIB
Apakah Pembelian Rumah Bekas Bisa Dapat Insentif PPN DTP?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Rudi asal Surabaya. Saya sempat membaca berita bahwa pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.

Pada 7 Maret 2021, saya membeli rumah tapak beserta furniturnya dari teman saya. Rumah tersebut sebelumnya sudah pernah ditinggali oleh keluarga teman saya tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah rumah bekas atau rumah yang sudah pernah dipindahtangankan juga bisa mendapatkan insentif PPN DTP?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rudi atas pertanyaannya. Saat ini pemerintah telah memberikan beberapa insentif untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Salah satu insentif yang baru diberikan adalah PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Insentif PPN DTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 21/2021).

Adapun insentif ini diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak Rudi, kita perlu mengetahui terlebih dahulu ketentuan terkait dengan insentif PPN DTP dalam PMK 21/2021.

Pasal 2 PMK 21/2021 mengatur sebagai berikut.

PPN yang terutang atas penyerahan:

  1. rumah tapak; dan
  2. unit hunian rumah susun,

ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.”

Selanjutnya, Pasal 3 PMK No. 21 Tahun 2021 menyatakan sebagai berikut.

PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:

  1. ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,

serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.”

Kemudian, untuk memperoleh insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tersebut perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 21/2021 sebagai berikut.

“(1) Rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:

  1. Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  2. merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

(2) Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

(3) Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:

  1. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
  2. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
  3. PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.”

Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan insentif PPN DTP diberikan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang baru atau belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.

Dengan demikian, pembelian rumah tapak yang dilakukan Bapak Rudi tidak dapat memperoleh insentif PPN DTP. Hal ini dikarenakan rumah yang dibeli Bapak Rudi merupakan rumah bekas atau rumah yang sudah pernah dipindahtangankan.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 September 2021 | 19:02 WIB

sama saya beli rumah tapak punya saudara istri,sekarang mau buat ajb.malah harus bayar ppn,di tambah 1jt buat ngimput data ppn.kalo ppn tidak di bayar pihak desa dan kecamtan tdk mau tandatangan.mohon petunjuknya

26 September 2021 | 19:01 WIB

sama saya beli rumah tapak punya saudara istri,sekarang mau buat ajb.malah harus bayar ppn,di tambah 1jt buat ngimput data ppn.kalo ppn tidak di bayar pihak desa dan kecamtan tdk mau tandatangan.mohon petunjuknya

23 Agustus 2021 | 09:47 WIB

Kalau kasusnya rumah itu masih belum naik ajb tapi dibeli orang lain yang notabene jika perpindahan hak sebelum ajb maka prosesnya sama seperti beli baru yaitu didepan developer. Apakah bisa dapat insentif PPN ya?

08 Agustus 2021 | 16:20 WIB

Halo, ijin bertanya. Saya juga baru akan membeli rumah bekas/second. Namun masih menjadi perdebatan permasalahan ppn ini. Apakah membeli rumah bekas membayar ppn juga? Bukannya suatu barang tidak boleh dikenakan 2x ppn? Contoh, jika membeli mobil bekas juga tidak dikenakan ppn dari harga yang disepakati dan bisa dibalik nama (BBN). Mohon penjelasan juga, dampaknya apa jika tidak setor ppn ke kas negara? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN