Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Aprilia. Saat ini saya bekerja di bagian payroll consultant. Saya ingin bertanya bagaimana mekanisme perlakuan insentif PPh Pasal 21 DTP jika seorang pegawai diketahui akan mengundurkan diri (resign) di beberapa bulan berikutnya. Apakah pegawai tersebut tetap berhak atas insentif tersebut atas penghasilan rutin yang diberikan sebelum dia resign?
Terimakasih sebelumnya dan mohon bantuan penjelasannya atas hal ini.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Aprillia atas pertanyaanya.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui terlebih dahulu persyaratan pegawai yang dapat menerima insentif PPh Pasal 21 DTP.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK No.44/PMK.03/2020, persyaratan yang ditetapkan adalah pegawai tersebut bekerja pada pemberi kerja tertentu yang salah satu kriterianya adalah memiliki KLU yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK No.44/PMK.03/2020. Terkait hal ini, dapat saya asumsikan perusahaan tempat Ibu bekerja tercantum dalam lampiran tersebut.
Selanjutnya, wajib pajak tersebut juga harus memiliki NPWP dan pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Sebagai informasi, pada Pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa PPh Pasal 21 DTP diberikan berdasarkan pada pemberitahuan yang disampaikan oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Kemudian, pemberitahuan tersebut harus disusun sesuai dengan format dalam Lampiran huruf C PMK No.44/PMK.03/2020. Secara ringkas pemberitahuan tersebut berisi tentang identitas pemberi kerja dan jumlah pegawai yang menerima PPh Pasal 21 DTP beserta rinican nama, NPWP, NIK, jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 DTP yang diterima.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan pemberian PPh Pasal 21 DTP diajukan oleh setiap perusahaan berdasarkan data penyaluran penghasilan bulan suatu bulan yang jika disetahunkan tidak melebihi ambang batas Rp200 juta yang ditetapkan dalam PMK 44/PMK.03/2020. Dengan demikian, penentuan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ditetapkan berdasarkan kondisi pada saat bulan bersangkutan.
Dapat disimpulkan, walaupun pegawai tersebut akan mengundurkan diri, kriteria pemberian PPh Pasal 21 DTP pada bulan-bulan sebelumnya tidak terlanggar sehingga tetap berhak mendapat insentif PPh 21 DTP.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Bagaimana perlakuan jika pegawai sudah resign? Biasanya pph terutang akan menjadi lebih bayar. Apakah bisa jadi pengurang pph terutang non DTP di masa tersebut? atau jadi pengurang pph DTP?