PENERIMAAN PAJAK

Amankan Penerimaan Pajak 2021, Ini Langkah DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Februari 2021 | 12:05 WIB
Amankan Penerimaan Pajak 2021, Ini Langkah DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mencari basis pajak baru guna mengompensasi potensi hilangnya penerimaan pajak (revenue forgone) yang timbul akibat pemberian berbagai insentif pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perluasan basis pajak dilakukan terhadap sektor ekonomi yang masih belum maksimal dijangkau DJP dan sektor yang justru menikmati tambahan penghasilan pada masa pandemi.

"Jadi, strategi DJP dalam hal ini adalah intensifikasi, ekstensifikasi, serta penguatan penggunaan basis data. Jadi, mudah-mudahan dengan cara tersebut, kami yakin target [penerimaan pajak] bisa tercapai," ujar Neilmaldrin, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski menggerus potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima, Neilmaldrin mengatakan insentif pajak tetap dilanjutkan pada 2021 guna menjaga likuiditas dunia usaha dan meningkatkan daya beli masyarakat. Kedua faktor tersebut diharapkan mampu mendongkrak kinerja perekonomian.

Berkaca pada pemberian insentif pajak pada 2020, Neilmaldrin mengatakan laju perekonomian domestik berangsur pulih. Hal ini terlihat pada pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2020 yang lebih baik bila dibandingkan dengan kuartal-kuartal sebelumnya.

"Kebijakan insentif 2020 terbukti cukup mampu memberikan dukungan ke dunia usaha dan masyarakat untuk menahan guncangan ekonomi akibat pandemi. Kalau secara makro, kita lihat pada kuartal IV/2020 bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya ini ada pembalikan walau memang belum sebaik sebelum masa pandemi," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kontraksi perekonomian pada kuartal IV/2020 mencapai -2,19%. Tren tersebut lebih baik bila dibandingkan dengan kuartal II/2020 dan kuartal III/2020. Pada 2 kuartal tersebut, perekonomian domestik terkontraksi masing-masing hingga -5,32% dan -3,49%.

Adapun total insentif untuk dunia usaha yang diberikan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2020 mencapai Rp56,12 triliun. Realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu mengalami kontraksi hingga 19,7%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 22:02 WIB

Insentif yang diberikan juga perlu dipertimbangkan dengan sebaik mungkin agar tidak salah sasaran dan membuat "pengorbanan" pemerintah menjadi sia-sia. Langkah untuk memperluas basis pajak juga perlu dikaji sedemikian rupa, agar pemungutan pajak dapat terlaksana sesuai dengan asas-asas perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra