CORETAX DJP

Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2025 | 15:00 WIB
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak yang mendapatkan notifikasi eror di jenis pekerjaan saat tengah memperbarui atau menambah unit keluarga di aplikasi Coretax DJP.

Melalui media sosial, Kring Pajak mengarahkan wajib pajak bersangkutan untuk memastikan kembali kesesuaian jenis pekerjaan yang akan diisi dengan data di Kartu Keluarga dan Dukcapil.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Terkait dengan penambahan unit keluarga baru, mohon dipastikan pengisian jenis pekerjaan sesuai dengan data di Kartu Keluarga dan Dukcapil,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Apabila masih terkendala, wajib pajak diminta untuk melakukan beberapa hal. Pertama, wajib pajak diminta untuk melakukan clear cache dan cookies dari browser yang digunakan.

Kedua, wajib pajak diminta menggunakan fitur incognito atau private window pada browser yang digunakan.

Ketiga, wajib pajak diminta untuk mencoba kembali secara berkala. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan browser, perangkat, dan/atau koneksi internet yang berbeda secara berkala.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Sebagai informasi, data unit keluarga (DUK) ialah kumpulan informasi tentang kepala keluarga dan semua anggota keluarga yang berfungsi sebagai satu kesatuan dalam aspek ekonomi.

Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi yang dimaksud ialah penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daftar PBBSPPT 28 Januari 2025 | 03:09 WIB

NEGERI INI BUKAN UNTUK WARGA MISKIN

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global