INSENTIF PAJAK

Akhir Kuartal III/2020, Realisasi Insentif Pajak Baru 22,9%

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:04 WIB
Akhir Kuartal III/2020, Realisasi Insentif Pajak Baru 22,9%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha hingga 28 September 2020 baru mencapai Rp27,61 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi tersebut setara 22,9% dari pagu Rp120,61 triliun. Menurutnya realisasi pemanfaatan insentif rendah karena kegiatan ekonomi dunia usaha juga melemah.

"Karena kita tahu kondisi kegiatan ekonomi sedang menurun, maka pengurangan ini tidak seperti pengurangan yang kita bayangkan ketika perekonomian seperti tahun 2019," katanya melalui konferensi video, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

Suahasil memerinci realisasi realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) baru 1,98 triliun atau 4,9% dari pagu Rp39,66 triliun.

Sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp6,85 triliun atau 46,4% dari pagu Rp14,75 triliun, dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25 terealisasi Rp9,53 triliun atau 66,18% dari pagu Rp14,4 triliun.

Sementara itu, realisasi insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat senilai Rp2,44 triliun atau 2,06% dari pagu 5,8 triliun, sedangkan penurunan tarif PPh badan terealisasi Rp6,82 triliun atau 34,1% dari pagu Rp20,0 triliun.

Baca Juga:
Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Suahasil mengatakan pemerintah masih akan mendorong para pelaku usaha memanfaatkan berbagai insentif pajak tersebut karena berlaku hingga 31 Desember 2020.

Insentif pajak tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, insentif pajak yang diberikan pemerintah telah menjangkau semua sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona. "Pagu untuk insentif usaha sudah tersedia, dan kami terus menyemangati seluruh dunia usaha untuk memakai ini," ujarnya.

Baca Juga:
Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Suahasil berharap pemberian insentif pajak untuk dunia usaha tersebut mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional pada kuartal III/2020, setelah kuartal sebelumnya terkontraksi 5,32%.

Menurutnya, tren menguat ekonomi telah terlihat sejak Agustus, dan semakin menguat pada September sehingga berkontribusi pada pertumbuhan kuartal III/2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2020 | 12:55 WIB

#MariBicara harus terus lakukan sosialisasi besar-besaran oleh Kantor Pajak diseluruh daerah di Indonesia, supaya dapat memanfaatkan insentif pajak yang diberikan, sehingga memberikan dampak bagi pemulihan ekonomi nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Desember 2023 | 09:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Jumat, 29 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Jumat, 29 September 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Disiplin Fiskal, Wamenkeu: Negara Bangkrut Jika Belanja Tak Terkontrol

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra