KEBIJAKAN PAJAK

Agar Pariwisata Berkualitas, Menko Luhut Usulkan Pajak Turis

Dian Kurniati | Selasa, 04 April 2023 | 10:00 WIB
Agar Pariwisata Berkualitas, Menko Luhut Usulkan Pajak Turis

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengenaan pajak kepada turis asing yang berkunjung ke Indonesia guna mendukung penerapan konsep pariwisata berkualitas (quality tourism)

Luhut mengatakan pajak turis bisa mendukung peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism menuju quality tourism. Dengan konsep itu, fokus pemerintah tak lagi sekadar mendatangkan turis sebanyak-banyaknya, tetapi memberikan pengalaman yang lebih kepada turis.

"Saya meminta untuk segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia," katanya melalui Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Luhut menuturkan usulan pajak turis telah disampaikan dalam rapat koordinasi mengenai penertiban turis asing di Bali. Menurutnya, negara tidak akan membiarkan siapa pun meremehkan Indonesia, terutama turis asing yang melanggar hukum dan menghina negara.

Bali merupakan salah satu destinasi wisata di dunia dengan biaya yang amat murah. Kondisi tersebut lantas mendorong para turis asing yang berpendapatan rendah datang ke Bali dan akhirnya melanggar tata tertib di sana.

Data dari Travel Tourism Development Index 2021 juga mengonfirmasi pengeluaran turis asing di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara yang menawarkan quality tourism.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam waktu dekat, lanjut Luhut, pemerintah bakal fokus menindak berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan oleh turis asing. Di sisi lain, penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia juga terus dimatangkan.

Menurutnya, penerimaan negara dari pajak turis dapat digunakan untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata. Saat ini, beberapa negara juga sudah menerapkan pajak turis untuk mengembangkan sektor pariwisata di antaranya Spanyol.

Selain itu, Luhut juga meminta adanya kajian mengenai kebijakan disinsentif bagi warga negara asing dari beberapa negara yang sering kali bermasalah.

"Hal tersebut penting dilakukan sehingga wisman yang datang terseleksi dengan baik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Candra Afrian Yudistira 05 April 2023 | 14:58 WIB

berita yang menarik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?