UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ada Seminar Pajak Gratis dengan Doorprize, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 15 September 2020 | 16:30 WIB
Ada Seminar Pajak Gratis dengan Doorprize, Tertarik?

Ilustrasi. (Himapajak FIA Universitas Brawijaya)

MALANG, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan (Himapajak) Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) kembali menyelenggarakan seminar nasional perpajakan.

Seminar yang menjadi agenda tahunan Himapajak FIA UB ini mengusung tema Strategi Menjaga Stabilitas Perekonomian pada Masa New Normal Melalui Pendekatan Fiskal.

Adapun seminar bagian dari Tax Series ini akan menghadirkan 3 pembicara, yaitu Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani, Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing, dan Dosen Perpajakan FIA UB Damas Dwi Anggara.

Baca Juga:
Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Acara yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini akan turut dihadiri Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebagai keynote speaker.

Agenda ini akan diselenggarakan secara daring melalui media virtual zoom meeting pada Sabtu 26 September 2020 pukul 09.00 WIB. Acara ini menyediakan e-sertifikat dan doorprize untuk peserta.

Bagi peserta yang berminat seminar ini bersifat gratis dan pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi form pada link berikut. Peserta dianggap terdaftar apabila telah mengisi form dengan lengkap dan benar.

Baca Juga:
Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Informasi selengkapnya dapat menghubungi narahubung http://line.me/ti/p/~indhiraparamitasari, 085963159322 (Indhira Paramitasari), atau http://line.me/ti/p/~fakhrianfauzi, 087765109881 (M. Fakhrian Fauzi).

Anda juga dapat langsung mengunjungi Official Account Tax Series 2020 Line: http://line.me/ti/p/~@vdl6293m atau Instagram:http://instagram.com/taxseries.ub untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2020 | 11:34 WIB

semoga sukses acaranya ddtc..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?