INSENTIF

Ada PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, Alokasi Insentif Bertambah

Dian Kurniati | Senin, 15 Februari 2021 | 17:38 WIB
Ada PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, Alokasi Insentif Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali merombak anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, termasuk pada klaster insentif usaha.

Sri Mulyani mengatakan insentif untuk dunia usaha saat ini senilai Rp53,86 triliun, naik dibandingkan dengan yang disampaikan pekan lalu Rp47,27 triliun. Pada daftar insentif usaha kali ini, sudah ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor.

"Insentif fiskal juga membantu ketahanan dunia usaha," katanya dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Sri Mulyani mengatakan pagu insentif usaha yang senilai Rp53,86 triliun tersebut hampir setara dengan realisasi 2020 yang senilai Rp56,12 triliun. Menurutnya, pemerintah melalui insentif fiskal akan mendorong pelaku usaha segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Dalam paparannya, terdapat 9 jenis insentif untuk dunia usaha. Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP. Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta PPN tidak dipungut pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat/kemudahan impor tujuan ekspor.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Pemerintah menilai insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP akan mendorong daya beli masyarakat dalam memberi mobil yang pada akhirnya juga mendukung pemulihan sektor usaha otomotif beserta usaha pendukungnya.

Rencananya, insentif penurunan tarif PPnBM akan diberikan untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Sri Mulyani akan memberikan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Februari 2021 | 22:27 WIB

Kebijakan ini bagus dan sesuai dengan kebutuhan industri otomotif dalam negeri agar dapat segera bangkit kembali. Semoga kebijakan ini dapat terimplementasi dengan adil dan tepat sasaran.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan