ZIMBABWE

Zimra Mulai Pungut Pajak dalam Mata Uang Asing

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Desember 2018 | 14:35 WIB
Zimra Mulai Pungut Pajak dalam Mata Uang Asing

HARARE, DDTCNews – Otoritas pajak Zimbabwe (Zimra) telah mengumpulkan pajak dalam mata uang asing dari sejumlah perusahaan. Pajak yang dibayarkan tersebut sengaja tidak dikonversi terlebih dulu ke mata uang ZWD.

Komisaris Jenderal Zimra Faith Mazani mengatakan pembayaran pajak dengan mata uang asing telah berjalan dan berlaku pada perusahaan yang meraih laba dalam nominal mata uang asing. Skema ini untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pay-AS-You-Earn (PAYE).

“Pemajakan dengan mata uang asing dilakukan dalam rangka mendorong pendapatan pajak secara cepat. Ke depan kami akan membuat rekening terpisah yang dikhususkan untuk menampung pembayaran pajak dalam mata uang asing,” ujarnya di Harare, Minggu (30/12).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemajakan tersebut berlaku pada berbagai transaksi baik pada barang maupun jasa. Tak hanya PPN dan PAYE, otoritas juga mewajibkan capital gains tax (CGT) serta beberapa perpajakan lainnya agar disetor dalam mata uang asing sesuai dengan proses transaksinya.

Pemajakan menggunakan mata uang terkait tersebut diterbitkan karena perdagangan yang menggunakan multi-currencies justru mendapatkan keuntungan yang jumlahnya akan lebih besar jika uang tersebut dikonversikan sebelum disetorkan ke otoritas pajak.

Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah telah meminta Zimra untuk segera memperketat mekanisme pengumpulan pajak. Pemerintah ingin otoritas pajak menyumbat celah-celah kebijakan yang disalahgunakan untuk meminimalisir setoran pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah berharap penerimaan negara akan semakin meningkat sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendanai sektor penting, seperti layanan sosial dan pembangunan infrastruktur yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Zimbabwe.

Kendati skema penyetoran pajak ini sudah berjalan, namun pemerintah masih menemukan beberapa perusahaan yang justru tidak menyetor PPN dalam mata uang asing. Namun, justru perusahaan tersebut mengambil keuntungan dari peluang arbitrase di pasar informal.

Sektor informal sendiri hingga kini masih menjadi persoalan bagi para petugas pajak, karena wajib pajak bertransaksi menggunakan uang tunai sehingga petugas sulit untuk mengetahui berapa pajak yang telah disetorkan konsumen.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan dan Pengembangan Ekonomi Zimbabwe masih berupaya untuk mengejar wajib pajak yang memiliki harta, sekaligus memverifikasi asal penghasilan dan disesuaikan dengan pajak yang disetor.

Ke depannya, seperti dilansir thezimbabwedaily.com, Zimra juga ingin menyederhanakan sistem pajak untuk usaha kecil maupun sektor informal. Dengan demikian, para pelaku usaha terkait bisa berkontribusi pada penyetoran pajak secara adil. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax