ZIMBABWE

Zimra Mulai Pungut Pajak dalam Mata Uang Asing

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Desember 2018 | 14:35 WIB
Zimra Mulai Pungut Pajak dalam Mata Uang Asing

HARARE, DDTCNews – Otoritas pajak Zimbabwe (Zimra) telah mengumpulkan pajak dalam mata uang asing dari sejumlah perusahaan. Pajak yang dibayarkan tersebut sengaja tidak dikonversi terlebih dulu ke mata uang ZWD.

Komisaris Jenderal Zimra Faith Mazani mengatakan pembayaran pajak dengan mata uang asing telah berjalan dan berlaku pada perusahaan yang meraih laba dalam nominal mata uang asing. Skema ini untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pay-AS-You-Earn (PAYE).

“Pemajakan dengan mata uang asing dilakukan dalam rangka mendorong pendapatan pajak secara cepat. Ke depan kami akan membuat rekening terpisah yang dikhususkan untuk menampung pembayaran pajak dalam mata uang asing,” ujarnya di Harare, Minggu (30/12).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pemajakan tersebut berlaku pada berbagai transaksi baik pada barang maupun jasa. Tak hanya PPN dan PAYE, otoritas juga mewajibkan capital gains tax (CGT) serta beberapa perpajakan lainnya agar disetor dalam mata uang asing sesuai dengan proses transaksinya.

Pemajakan menggunakan mata uang terkait tersebut diterbitkan karena perdagangan yang menggunakan multi-currencies justru mendapatkan keuntungan yang jumlahnya akan lebih besar jika uang tersebut dikonversikan sebelum disetorkan ke otoritas pajak.

Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah telah meminta Zimra untuk segera memperketat mekanisme pengumpulan pajak. Pemerintah ingin otoritas pajak menyumbat celah-celah kebijakan yang disalahgunakan untuk meminimalisir setoran pajak.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Pemerintah berharap penerimaan negara akan semakin meningkat sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendanai sektor penting, seperti layanan sosial dan pembangunan infrastruktur yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Zimbabwe.

Kendati skema penyetoran pajak ini sudah berjalan, namun pemerintah masih menemukan beberapa perusahaan yang justru tidak menyetor PPN dalam mata uang asing. Namun, justru perusahaan tersebut mengambil keuntungan dari peluang arbitrase di pasar informal.

Sektor informal sendiri hingga kini masih menjadi persoalan bagi para petugas pajak, karena wajib pajak bertransaksi menggunakan uang tunai sehingga petugas sulit untuk mengetahui berapa pajak yang telah disetorkan konsumen.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan dan Pengembangan Ekonomi Zimbabwe masih berupaya untuk mengejar wajib pajak yang memiliki harta, sekaligus memverifikasi asal penghasilan dan disesuaikan dengan pajak yang disetor.

Ke depannya, seperti dilansir thezimbabwedaily.com, Zimra juga ingin menyederhanakan sistem pajak untuk usaha kecil maupun sektor informal. Dengan demikian, para pelaku usaha terkait bisa berkontribusi pada penyetoran pajak secara adil. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses