PROVINSI JAWA BARAT

Yuk Manfaatkan! Pemprov Jabar Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 16 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Yuk Manfaatkan! Pemprov Jabar Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat. (foto: Instagram @bapenda.jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyatakan program diskon diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pemprov mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Yang sudah nunggu program pemutihan, hayu atuh segera ke Samsat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Program pemutihan pajak di Jawa Barat digelar mulai dari 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023. Dalam program tersebut, pemprov memberikan 6 jenis insentif kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Kedua, diskon atas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ketiga, penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima. Keempat, pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II).

Kelima, diskon BBNKB pertama. Keenam, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Banyak bebasnya dan banyak diskonnya. Cepetan manfaatkan!" bunyi keterangan foto yang diunggah.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi kedua kalinya dilaksanakan Pemprov Jabar tahun ini. Pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023, program serupa diadakan untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal itu, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra