JAKARTA, DDTCNews – Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta menyelenggarakan seminar bertajuk Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP No 23 Tahun 2018.
Seminar ini diselenggarakan untuk menjadi ajang diskusi antara Ditjen Pajak (DJP) dan UMKM. Seminar tersebut juga ditujukan untuk menjadi wadah perguruan tinggi memberikan sumbangsih dan kontribusinya bagi masyarakat UMKM Indonesia.
Saat ini, UMKM tengah menghadapi berbagai tantangan termasuk pada bidang perpajakan akibat pandemi Covid-19. UMKM juga harus menghadapi tantangan lain terkait dengan berakhirnya periode penggunaan skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP No.23/2018.
“Untuk itu, perlu diskusi mengenai kesiapan UMKM dalam menghadapi perubahan peraturan serta upaya DJP dalam mendukung UMKM menunaikan kewajiban pajaknya dalam kondisi pandemi ini,” sebut panitia, dikutip pada Selasa (18/5/2021).
Acara ini akan menghadirkan tiga pembicara antara lain Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Yoyok Satiotomo, Ketua Umum Kadin DI Yogyakarta GKR Mangkubumi, dan Ketua Umum Atpetsi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam.
Dosen Prodi Akuntansi FBE Universitas Atma Jaya Yogyakarta sekaligus Pengurus IAI Wilayah Yogyakarta Totok Budisantosa akan hadir sebagai moderator. Seminar ini digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 09.00—12.00 WIB melalui Zoom Apps.
Peserta yang berminat dapat mendaftar melalui https://bit.ly/sem-akt2021. Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat pada 25 Mei 2021. Agenda ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Seminar ini juga memberikan 3 SKP bagi peserta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Acara ini juga menyediakan doorprize menarik untuk peserta yang beruntung dan konsultasi pajak gratis langsung dari pakarnya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung 08174870749 (Fitria) atau 089671466425 (Elis).
Seperti diatur dalam Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh Final berlaku paling lama 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT). Sementara itu, untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma berlaku paling lama 4 tahun. Selanjutnya, bagi orang pribadi berlaku paling lama 7 tahun.
Dengan demikian, wajib pajak yang sudah memanfaatkan skema PPh Final sejak 2018 harus kembali menggunakan tarif PPh umum. Adapun untuk PT akan berakhir pada 2021. Selanjutnya, disusul CV, koperasi, atau firma yang akan berakhir pada 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.