UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA

Yuk Daftar! Ada Webinar Pajak Bahas Soal PPh Final UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:33 WIB
Yuk Daftar! Ada Webinar Pajak Bahas Soal PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta menyelenggarakan seminar bertajuk Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP No 23 Tahun 2018.

Seminar ini diselenggarakan untuk menjadi ajang diskusi antara Ditjen Pajak (DJP) dan UMKM. Seminar tersebut juga ditujukan untuk menjadi wadah perguruan tinggi memberikan sumbangsih dan kontribusinya bagi masyarakat UMKM Indonesia.

Saat ini, UMKM tengah menghadapi berbagai tantangan termasuk pada bidang perpajakan akibat pandemi Covid-19. UMKM juga harus menghadapi tantangan lain terkait dengan berakhirnya periode penggunaan skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP No.23/2018.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Untuk itu, perlu diskusi mengenai kesiapan UMKM dalam menghadapi perubahan peraturan serta upaya DJP dalam mendukung UMKM menunaikan kewajiban pajaknya dalam kondisi pandemi ini,” sebut panitia, dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Acara ini akan menghadirkan tiga pembicara antara lain Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Yoyok Satiotomo, Ketua Umum Kadin DI Yogyakarta GKR Mangkubumi, dan Ketua Umum Atpetsi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam.

Dosen Prodi Akuntansi FBE Universitas Atma Jaya Yogyakarta sekaligus Pengurus IAI Wilayah Yogyakarta Totok Budisantosa akan hadir sebagai moderator. Seminar ini digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 09.00—12.00 WIB melalui Zoom Apps.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Peserta yang berminat dapat mendaftar melalui https://bit.ly/sem-akt2021. Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat pada 25 Mei 2021. Agenda ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Seminar ini juga memberikan 3 SKP bagi peserta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Acara ini juga menyediakan doorprize menarik untuk peserta yang beruntung dan konsultasi pajak gratis langsung dari pakarnya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung 08174870749 (Fitria) atau 089671466425 (Elis).

Seperti diatur dalam Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh Final berlaku paling lama 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT). Sementara itu, untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma berlaku paling lama 4 tahun. Selanjutnya, bagi orang pribadi berlaku paling lama 7 tahun.

Dengan demikian, wajib pajak yang sudah memanfaatkan skema PPh Final sejak 2018 harus kembali menggunakan tarif PPh umum. Adapun untuk PT akan berakhir pada 2021. Selanjutnya, disusul CV, koperasi, atau firma yang akan berakhir pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu