UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA

Yuk Daftar! Ada Webinar Pajak Bahas Soal PPh Final UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:33 WIB
Yuk Daftar! Ada Webinar Pajak Bahas Soal PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta menyelenggarakan seminar bertajuk Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP No 23 Tahun 2018.

Seminar ini diselenggarakan untuk menjadi ajang diskusi antara Ditjen Pajak (DJP) dan UMKM. Seminar tersebut juga ditujukan untuk menjadi wadah perguruan tinggi memberikan sumbangsih dan kontribusinya bagi masyarakat UMKM Indonesia.

Saat ini, UMKM tengah menghadapi berbagai tantangan termasuk pada bidang perpajakan akibat pandemi Covid-19. UMKM juga harus menghadapi tantangan lain terkait dengan berakhirnya periode penggunaan skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP No.23/2018.

Baca Juga:
Dua Cara Pelunasan PPh Final UMKM 0,5 Persen

“Untuk itu, perlu diskusi mengenai kesiapan UMKM dalam menghadapi perubahan peraturan serta upaya DJP dalam mendukung UMKM menunaikan kewajiban pajaknya dalam kondisi pandemi ini,” sebut panitia, dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Acara ini akan menghadirkan tiga pembicara antara lain Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Yoyok Satiotomo, Ketua Umum Kadin DI Yogyakarta GKR Mangkubumi, dan Ketua Umum Atpetsi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam.

Dosen Prodi Akuntansi FBE Universitas Atma Jaya Yogyakarta sekaligus Pengurus IAI Wilayah Yogyakarta Totok Budisantosa akan hadir sebagai moderator. Seminar ini digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 09.00—12.00 WIB melalui Zoom Apps.

Baca Juga:
Jualan Boneka Labubu Dapat Omzet Rp248 Juta, WP Ini Tak Kena PPh Final

Peserta yang berminat dapat mendaftar melalui https://bit.ly/sem-akt2021. Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat pada 25 Mei 2021. Agenda ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Seminar ini juga memberikan 3 SKP bagi peserta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Acara ini juga menyediakan doorprize menarik untuk peserta yang beruntung dan konsultasi pajak gratis langsung dari pakarnya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung 08174870749 (Fitria) atau 089671466425 (Elis).

Seperti diatur dalam Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh Final berlaku paling lama 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT). Sementara itu, untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma berlaku paling lama 4 tahun. Selanjutnya, bagi orang pribadi berlaku paling lama 7 tahun.

Dengan demikian, wajib pajak yang sudah memanfaatkan skema PPh Final sejak 2018 harus kembali menggunakan tarif PPh umum. Adapun untuk PT akan berakhir pada 2021. Selanjutnya, disusul CV, koperasi, atau firma yang akan berakhir pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dua Cara Pelunasan PPh Final UMKM 0,5 Persen

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja