UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA

Yuk Daftar! Ada Webinar Pajak Bahas Soal PPh Final UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:33 WIB
Yuk Daftar! Ada Webinar Pajak Bahas Soal PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta menyelenggarakan seminar bertajuk Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP No 23 Tahun 2018.

Seminar ini diselenggarakan untuk menjadi ajang diskusi antara Ditjen Pajak (DJP) dan UMKM. Seminar tersebut juga ditujukan untuk menjadi wadah perguruan tinggi memberikan sumbangsih dan kontribusinya bagi masyarakat UMKM Indonesia.

Saat ini, UMKM tengah menghadapi berbagai tantangan termasuk pada bidang perpajakan akibat pandemi Covid-19. UMKM juga harus menghadapi tantangan lain terkait dengan berakhirnya periode penggunaan skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP No.23/2018.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Untuk itu, perlu diskusi mengenai kesiapan UMKM dalam menghadapi perubahan peraturan serta upaya DJP dalam mendukung UMKM menunaikan kewajiban pajaknya dalam kondisi pandemi ini,” sebut panitia, dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Acara ini akan menghadirkan tiga pembicara antara lain Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Yoyok Satiotomo, Ketua Umum Kadin DI Yogyakarta GKR Mangkubumi, dan Ketua Umum Atpetsi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam.

Dosen Prodi Akuntansi FBE Universitas Atma Jaya Yogyakarta sekaligus Pengurus IAI Wilayah Yogyakarta Totok Budisantosa akan hadir sebagai moderator. Seminar ini digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 09.00—12.00 WIB melalui Zoom Apps.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Peserta yang berminat dapat mendaftar melalui https://bit.ly/sem-akt2021. Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat pada 25 Mei 2021. Agenda ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Seminar ini juga memberikan 3 SKP bagi peserta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Acara ini juga menyediakan doorprize menarik untuk peserta yang beruntung dan konsultasi pajak gratis langsung dari pakarnya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung 08174870749 (Fitria) atau 089671466425 (Elis).

Seperti diatur dalam Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh Final berlaku paling lama 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT). Sementara itu, untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma berlaku paling lama 4 tahun. Selanjutnya, bagi orang pribadi berlaku paling lama 7 tahun.

Dengan demikian, wajib pajak yang sudah memanfaatkan skema PPh Final sejak 2018 harus kembali menggunakan tarif PPh umum. Adapun untuk PT akan berakhir pada 2021. Selanjutnya, disusul CV, koperasi, atau firma yang akan berakhir pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra