PODTAX

Yon Arsal: 3 Faktor ini Tentukan Kinerja Rasio Pajak Indonesia

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Desember 2020 | 09:12 WIB
Yon Arsal: 3 Faktor ini Tentukan Kinerja Rasio Pajak Indonesia

RASIO pajak merupakan isu krusial bagi suatu negara, tidak hanya bagi kinerja pajak namun juga sebagai suatu ukuran daya saing. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia saat ini cenderung menggunakan ukuran rasio pajak dalam arti luas—seluruh penerimaan perpajakan ditambah dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA)—agar selaras jika dibandingkan dengan negara lain.

Kendati demikian, rasio pajak dalam arti luas juga belum mencakup seluruh komponen penerimaan. “Saat ini, pemerintah juga tengah berusaha untuk mendekatkan komponen rasio pajak dengan metodologi yang dapat diperbandingkan dengan negara lain.” Ujar Yon pada DDTC Podtax.

Menurutnya, kesepahaman definisi rasio pajak menjadi penting mengingat ukuran ini digunakan secara universal dalam melihat kinerja pajak suatu negara. Tak hanya itu, rasio pajak juga seringkali dikaitkan dengan kemampuan fiskal pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain perihal definisi yang berbeda, Yon kemudian juga menyampaikan tiga faktor yang menentukan besaran rasio pajak di suatu negara. Ketiganya meliputi struktur ekonomi, kapasitas administrasi, dan pilihan kebijakan pajak.

Lantas, bagaimana kondisi tiga faktor tersebut dalam konteks Indonesia? Strategi apa saja yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk tingkatkan kinerja rasio pajak? Yuk langsung simak obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra