PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat ketentuan penerapan PKKU atau ALP dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki ketentuan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PMK 172/2023, jika WPDN yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa memenuhi ketentuan sebagai BUT (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penentuan BUT), WPDN itu juga ditetapkan sebagai BUT.

“BUT … harus menyampaikan seluruh data dan/atau informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri yang terkait dengan usaha atau kegiatan BUT,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip pada Rabu (20/3/2024)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyampaian seluruh data dan/atau informasi terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.

“Data dan/atau informasi … digunakan dalam menentukan nilai transaksi BUT,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (4) PMK 172/2023.

Jika BUT tidak memenuhi ketentuan terkait dengan penyampaian seluruh data dan/atau informasi tersebut, nilai transaksi ditentukan dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) PMK 172/2023, pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah dilaksanakan WPDN diperhitungkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan BUT.

Pemenuhan kewajiban perpajakan BUT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak sejumlah ulasan terkait dengan ketentuan dalam PMK 172/2023 di sini.

Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya