PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat ketentuan penerapan PKKU atau ALP dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki ketentuan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PMK 172/2023, jika WPDN yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa memenuhi ketentuan sebagai BUT (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penentuan BUT), WPDN itu juga ditetapkan sebagai BUT.

“BUT … harus menyampaikan seluruh data dan/atau informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri yang terkait dengan usaha atau kegiatan BUT,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip pada Rabu (20/3/2024)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Penyampaian seluruh data dan/atau informasi terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.

“Data dan/atau informasi … digunakan dalam menentukan nilai transaksi BUT,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (4) PMK 172/2023.

Jika BUT tidak memenuhi ketentuan terkait dengan penyampaian seluruh data dan/atau informasi tersebut, nilai transaksi ditentukan dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) PMK 172/2023, pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah dilaksanakan WPDN diperhitungkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan BUT.

Pemenuhan kewajiban perpajakan BUT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak sejumlah ulasan terkait dengan ketentuan dalam PMK 172/2023 di sini.

Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya