PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat ketentuan penerapan PKKU atau ALP dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki ketentuan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PMK 172/2023, jika WPDN yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa memenuhi ketentuan sebagai BUT (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penentuan BUT), WPDN itu juga ditetapkan sebagai BUT.

“BUT … harus menyampaikan seluruh data dan/atau informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri yang terkait dengan usaha atau kegiatan BUT,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip pada Rabu (20/3/2024)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penyampaian seluruh data dan/atau informasi terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.

“Data dan/atau informasi … digunakan dalam menentukan nilai transaksi BUT,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (4) PMK 172/2023.

Jika BUT tidak memenuhi ketentuan terkait dengan penyampaian seluruh data dan/atau informasi tersebut, nilai transaksi ditentukan dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) PMK 172/2023, pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah dilaksanakan WPDN diperhitungkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan BUT.

Pemenuhan kewajiban perpajakan BUT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak sejumlah ulasan terkait dengan ketentuan dalam PMK 172/2023 di sini.

Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja