ADMINISTRASI PAJAK

WP Upload FP di e-Faktur 4.0 Kena Reject, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 14:51 WIB
WP Upload FP di e-Faktur 4.0 Kena Reject, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Notifikasi eror ETAX-API-00001 yang diunggah wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala berupa gagal upload faktur pajak pada aplikasi e-faktur 4.0.

Keterangan reject yang muncul pada e-faktur adalah ETAX-API-00001: Terjadi Kesalahan pada Service Master File DJP. Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi adanya kendala tersebut.

"Saat ini sedang dalam proses penanganan tim IT kami. Mohon untuk mencoba upload kembali secara berkala," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kring Pajak mengatakan eror ETAX-API-00001 terjadi karena service master file DJP sedang sibuk atau dalam proses perbaikan.

Saat menyampaikan respons kepada wajib pajak, otoritas tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail waktu yang dibutuhkan untuk penanganan masalah. Contact center DJP tersebut hanya meminta wajib mencoba lagi secara berkala.

“Silakan dicoba kembali secara berkala,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Aplikasi e-faktur 4.0 sendiri diluncurkan pada 20 Juli 2024 lalu. Kendati begitu, DJP memastikan seluruh dokumen yang sudah dimasukkan pada e-faktur versi lama, yakni e-faktur 3.2 tidak akan hilang. Semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.

Setidaknya ada 5 fitur baru yang tersedia pada e-faktur 4.0. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.

Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.

Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.

Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya