TIPS PAJAK

WP UMKM Memilih Dikenai Tarif PPh Umum, Begini Cara Pemberitahuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 12:00 WIB
WP UMKM Memilih Dikenai Tarif PPh Umum, Begini Cara Pemberitahuannya

WAJIB pajak yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikenai tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan sehingga tidak dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Namun, wajib pajak bersangkutan harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023. Berikut contohnya

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?


Selanjutnya, isi data yang diminta dengan benar. Berikut panduannya:

  • Nomor 1 diisi dengan nomor surat wajib pajak.
  • Nomor 2 diisi dengan nama kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak berstatus terdaftar.
  • Nomor 3 diisi dengan nama penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 4 diisi dengan NPWP penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 5 diisi dengan nomor telepon penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 6 diisi dengan nama wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 7 diisi dengan NPWP wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 8 diisi dengan alamat wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 9 diisi dengan nomor telepon wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 10 diisi dengan tempat dan tanggal surat pemberitahuan dibuat.
  • Nomor 11 diisi dengan tanda tangan dan nama terang wajib pajak/wakil/kuasa.

Setelah itu, penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya.

Sementara itu, wajib pajak yang baru terdaftar dapat dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Kemudian, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan tak dapat dikenai pajak penghasilan final sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 untuk tahun pajak berikutnya.

Sebagai informasi, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet belum melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax