TIPS PAJAK

WP UMKM Memilih Dikenai Tarif PPh Umum, Begini Cara Pemberitahuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 12:00 WIB
WP UMKM Memilih Dikenai Tarif PPh Umum, Begini Cara Pemberitahuannya

WAJIB pajak yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikenai tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan sehingga tidak dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Namun, wajib pajak bersangkutan harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023. Berikut contohnya

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?


Selanjutnya, isi data yang diminta dengan benar. Berikut panduannya:

  • Nomor 1 diisi dengan nomor surat wajib pajak.
  • Nomor 2 diisi dengan nama kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak berstatus terdaftar.
  • Nomor 3 diisi dengan nama penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 4 diisi dengan NPWP penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 5 diisi dengan nomor telepon penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 6 diisi dengan nama wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 7 diisi dengan NPWP wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 8 diisi dengan alamat wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 9 diisi dengan nomor telepon wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 10 diisi dengan tempat dan tanggal surat pemberitahuan dibuat.
  • Nomor 11 diisi dengan tanda tangan dan nama terang wajib pajak/wakil/kuasa.

Setelah itu, penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya.

Sementara itu, wajib pajak yang baru terdaftar dapat dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Kemudian, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan tak dapat dikenai pajak penghasilan final sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 untuk tahun pajak berikutnya.

Sebagai informasi, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet belum melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!