KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Perlu Khawatir, Telat Bayar Pajak Tidak Langsung Dipidana

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2022 | 15:49 WIB
WP Tak Perlu Khawatir, Telat Bayar Pajak Tidak Langsung Dipidana

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak tak perlu khawatir akan langsung dikenakan sanksi pidana.

Kepala Seksi Pemeriksaan Bukper II Ditjen Pajak (DJP) Primadona Harahap mengatakan atas pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak tersebut tidak serta-merta dikenakan sanksi pidana. Terdapat penegakan hukum dalam bentuk lain yang dikenakan kepada wajib pajak.

“Jadi, kalau misalnya nih. Kawan pajak ada yang telat bayar pajak. Itu enggak langsung kita tangani secara pidana. Enggak langsung dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper),” ujar Primadona dalam TaxLive bertajuk Ada Apa Dengan TIPIJAK?, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun Primadona menyampaikan secara umum terdapat 2 bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP, yakni penegakan hukum administrasi dan pidana. Dalam hal pelanggaran yang dilakukan adalah keterlambatan pembayaran pajak maka akan dikenakan penegakan hukum administrasi terlebih dahulu.

“Jadi, tenang saja. Nanti kita akan melakukan pendekatan administrasi terlebih dulu. Jadi, tidak langsung penegakan hukum pidananya,” jelas Primadona.

Sesuai ketentuan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Dirjen Pajak melalui penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Kendati demikian, Primadona menjelaskan terdapat kemungkinan atas pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut nantinya akan dikenakan pidana pajak. Tindak pidana pajak dapat dikenakan apabila tindakan pelanggaran dilakukan secara sengaja atau berulang-ulang.

“Enggak langsung memang kita kenakan [pidananya]. Tetapi ketika dilakukannya itu dengan sengaja, dan berulang-ulang. [Kemudian] sudah dilakukan penegakan hukum administrasi tetapi masih juga bandel. [Maka] itu bisa kena pidana pajak,” jelas Primadona.

Pada kesempatan tersebut, Primadona juga menegaskan penegakan hukum dilakukan DJP sebagai konsekuensi sistem perpajakan di Indonesia yang dijalankan dengan self-assessment. Maka dari itu, diperlukan pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Perlu diingat juga, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 sebagai aturan turunan dari UU HPP klaster KUP. Beleid ini ikut mengatur mengenai penetapan tersangka tindak pidana perpajakan. Hal ini tertuang dalam Bab X tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan.

Pasal 61 ayat (1) PP 50/2022 menyebutkan penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Hal ini berlaku apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar. Namun, perlu dicatat bahwa penetapan tersangka tetap harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

"Penetapan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada 2 alat bukti yang sah," bunyi Pasal 61 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022). (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra