BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Tak Perlu Khawatir Sanksi 100%, Daftar Prioritas Pengawasan Disusun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:45 WIB
WP Tak Perlu Khawatir Sanksi 100%, Daftar Prioritas Pengawasan Disusun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak berharap wajib pajak tak khawatir mendapat sanksi administratif 100% ketika ditemukan kekurangan pembayaran pajak saat pengajuan restitusi. Topik ini cukup mendapat sorotan oleh netizen dalam sepekan terakhir. 

Ditjen Pajak (DJP) berharap wajib pajak orang pribadi menggunakan skema restitusi dipercepat hingga Rp100 juta sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada dasarnya kebijakan restitusi dipercepat untuk lebih bayar hingga Rp100 juta dalam PER-5/PJ/2023 untuk memudahkan wajib pajak. Terlebih, otoritas memberikan pengurangan sanksi administratif ketika ditemukan kekurangan pembayaran pajak.

"Yang kita penginkan masyarakat wajib pajak menggunakan infrastruktur ini dengan tidak khawatir dia akan terkena sanksi yang 100%," ujar Suryo.

Pasal 3 PER-5/PJ/2023 memuat ketentuan ketika dirjen pajak memeriksa wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat.

Atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Dengan adanya pemberian pengurangan tersebut, sanksi administratif menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.

Baca artikel lengkapnya, 'PER-5/PJ/2023, Dirjen Pajak Ingin WP Tak Khawatir Kena Sanksi 100%'.

Hot topic selanjutnya, mengenai tindak lanjut pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak. DJP mulai menindaklanjuti SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah telah membentuk Komite Kepatuhan yang mendukung pelaksanaan tugas otoritas. Dalam hal ini, Komite Kepatuhan akan menyusun daftar prioritas pengawasan berdasarkan manajemen risiko.

"Tidak semua kami lakukan secara bersamaan. Kami lakukan secara prioritas berdasarkan risk management yang kami tetapkan," katanya.

Suryo mengatakan daftar prioritas pengawasan wajib pajak akan terus diperbarui berdasarkan data dan situasi terkini. Dalam penyusunan daftar prioritas ini, dipertimbangkan pula kewajiban perpajakan di Indonesia yang berlaku paling lama 5 tahun. 

Baca artikel lengkapnya, 'Susul SPT Tahunan, Komite Kepatuhan Susun Daftar Pengawasan Prioritas'.

Selain 2 topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan lain yang juga menarik animo pembaca selama sepekan terakhir. Di antaranya, tentang pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA), persiapan coretax system, hingga konsekuensi tak lapor realisasi investasi PPS. 

Berikut ulasan artikel lengkapnya. 

1. Putusan MK: Pembinaan Pengadilan Pajak Harus Dialihkan ke MA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

"Menyatakan sepanjang frasa Departemen Keuangan dalam pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

2. Jelang Implementasi Coretax pada 2024, Begini Persiapan Ditjen Pajak

DJP mulai melakukan sejumlah persiapan guna menyambut Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax Administration System (CTAS) yang bakal diimplementasikan pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas telah melaksanakan kick-off pelatihan dan Jaringan Perubahan Reformasi Perpajakan 2023, pekan lalu. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang baru.

"Pelatihan ini ditujukan kepada seluruh pegawai DJP, khususnya dalam memberikan pengetahuan terkait berbagai proses bisnis yang terdampak dari implementasi CTAS nantinya," katanya.

3. Termasuk Pengawasan WP Grup, Ini Daftar Kebijakan Teknis Pajak 2024

Pemerintah mengungkap gambaran kebijakan teknis pajak pada 2024.

Berdasarkan pada penjelasan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 tersebut disusun untuk mendukung kebijakan umum perpajakan. 

“Kebijakan teknis pajak diupayakan mampu mendukung reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Adapun dukungan kebijakan teknis pajak pada 2024 diarahkan melalui 6 kebijakan teknis. Apa saja? Klik artikel lengkapnya melalui tautan di atas. 

4. Ini Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Wajib pajak program pengungkapan sukarela (PPS) yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih perlu menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting PPS.

Bila laporan realisasi repatriasi atau investasi tidak disampaikan paling lambat 31 Mei 2023, wajib pajak bakal mendapat surat teguran dari DJP. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final.

"Wajib pajak juga harus mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi Mei 2023.

5. 3 Pendaftar Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Sudah Lengkapi Data

Komisi Yudisial (KY) telah menerima konfirmasi data 22 calon hakim agung dan 11 calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan sejak pendaftaran seleksi dibuka hingga Kamis (25/5/2023) pukul 16.00 WIB, ada 108 orang yang telah mendaftar secara online untuk calon hakim agung. Namun, belum semuanya melakukan konfirmasi atau melengkapi data.

“KY baru menerima 22 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung. Sementara untuk calon hakim ad hoc HAM di MA tercatat ada 11 pendaftar yang telah melengkapi data secara online melalui http://rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak