KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Ilustrasi.

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews - KPP Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan penyitaan rekening wajib pajak yang terdaftar di BNI setempat. Saldo milik wajib pajak dipindahbukukan lantaran tidak ada iktikad untuk melunasi utang pajaknya, bahkan setelah rekeningnya diblokir petugas.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pungky Arista mengatakan tindakan pemblokiran dan penyitaan rekening wajib pajak ini tidak dilakukan serta-merta. Sebelumnya, petugas sudah menjalankan tindakan penagihan secara persuasif tetapi tidak ada respons baik dari wajib pajak. Petugas sudah mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa seperti yang diatur dalam PMK 189/2020. Namun, wajib pajak tak kunjung merespons.

"Tindakan penyitaan dan pemindahbukuan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," ujar Pungky dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Prosedur pemindahbukuan rekening dilakukan ketika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-189/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.

Pungky menambahkan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening WP. Hal ini sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi WP yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja