KPP PRATAMA SITUBONDO

WP Punya Utang Pajak Rp70 Juta, Sawah Ribuan Meter Persegi Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:30 WIB
WP Punya Utang Pajak Rp70 Juta, Sawah Ribuan Meter Persegi Disita KPP

Tanah sawah disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Situbondo. (foto: DJP/Freddy Duana)

SITUBONDO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo menyita aset milik penanggung pajak berupa sawah seluas 1.677 meter persegi pada 28 September 2022 yang berlokasi di Dusun Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Juru Sita KPP Pratama Situbondo Freddy Duana Surya Dharma mengatakan apabila utang pajak tak dilunasi dalam waktu yang telah ditentukan maka KPP bisa melakukan penyitaan. Aset wajib pajak disita untuk dijadikan jaminan pelunasan utang yang dimiliki wajib pajak.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penagihan aktif. Wajib pajak yang kami sita asetnya ini memiliki usaha di bidang developer perumahan dan memiliki utang pajak sampai dengan Rp70juta,” katanya dikutip dari laman DJP, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Freddy menjelaskan penyitaan harus melalui serangkaian tahapan yang telah diatur berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Mula-mula, KPP akan menyampaikan surat teguran dan surat paksa terlebih dahulu kepada penanggung pajak.

“Kami sudah mengawali penyitaan dengan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran dan surat paksa, sampai akhirnya kami lakukan penyitaan. Konseling juga telah diberikan pada wajib pajak agar ia mau melunasi utangnya,” tuturnya.

Freddy menambahkan wajib pajak sebenarnya telah menyampaikan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak. Namun, wajib pajak tidak mampu untuk melunasi secara langsung dan memilih untuk mengangsur utang pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas, sehingga yang bersangkutan memilih untuk mengangsur utang pajak. Oleh karena itu, aset wajib pajak tersebut kami sita sebagai jaminan angsuran utang pajak,” ujarnya.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?