KPP MADYA DENPASAR

WP Punya Hubungan dengan Badan Usaha Asing, Fiskus Minta Klarifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:30 WIB
WP Punya Hubungan dengan Badan Usaha Asing, Fiskus Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang usaha manajemen perhotelan untuk vila dan cottage di Jalan Semer, Badung pada 13 September 2022.

Kepala Seksi Pengawasan VI Ketut Sudarmada mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk kegiatan penggalian potensi melalui pembaruan profil dan konfirmasi wajib pajak yang menjalankan manajemen perhotelan.

“Pelaksanaan kunjungan dimaksudkan untuk menggali informasi mengenai jasa-jasa manajemen yang dijalankan oleh wajib pajak yang dikunjungi,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain itu, lanjut Ketut, petugas dalam kunjungan tersebut juga meminta klarifikasi terkait dengan hubungan wajib pajak dengan badan usaha yang berada di luar negeri berkenaan adanya data yang ada di sistem perpajakan DJP.

Dia juga berharap wajib pajak yang bergerak di bidang jasa manajemen perhotelan dapat menjelaskan secara terperinci perihal penghasilan dan pengeluaran dalam laporan perpajakan. Menurutnya, laporan pajak yang sesuai dengan ketentuan dapat membuat wajib pajak terhindar dari sanksi.

"Laporan perpajakan yang sesuai ketentuan dapat menghindarkan wajib pajak dari pengenaan sanksi," jelas Ketut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, perwakilan wajib pajak yang dikunjungi menjelaskan proses bisnis yang dijalankan beserta jenis jasa-jasa yang diterapkan dalam pengelolaan hotel dan cottage seperti pengaturan SDM, gaji, dan operasional.

Perwakilan wajib pajak tersebut juga turut menjelaskan perihal hubungan perusahaan dengan badan usaha di luar negeri. Menurutnya, hubungan perusahaan dengan badan usaha di luar negeri akan ditanggapi tersendiri secara terperinci.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, kedudukan, kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses