KPP MADYA DENPASAR

WP Properti Punya Tunggakan Pajak, Fiskus Kunjungi Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juni 2023 | 15:30 WIB
WP Properti Punya Tunggakan Pajak, Fiskus Kunjungi Tempat Usaha

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan fungsional penyuluh pajak untuk mengunjungi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pemasaran properti di Jalan Raya Kerobokan, Badung pada 8 Juni 2023.

Fungsional penyuluh pajak I Gusti Made Setyawan mengatakan kunjungan yang dilakukan ini merupakan bagian dari kegiatan penyuluhan pajak. Wajib pajak yang dikunjungi diberikan penjelasan mengenai ketentuan pembebanan biaya dalam perhitungan pajak.

“Kami juga turut menjelaskan mengenai kewajiban penyelesaian tunggakan pajak sehubungan dengan adanya ketetapan pajak yang diterbitkan KPP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam perhitungan pajak, lanjut Gusti Made, pembebanan biaya harus mengacu pada ketentuan pajak sehingga perlu ada koreksi fiskal terhadap biaya yang tidak sesuai ketentuan. Apabila menghadapi kendala, wajib pajak bisa berkonsultasi dengan penyuluh pajak.

Sementara itu, staf keuangan dari wajib pajak memberikan penjelasan perhitungan pembebanan biaya dalam pelaporan pajak dan jenis-jenis biaya yang dikeluarkan selama ini sesuai dengan proses bisnis yang dijalankan.

Berkaitan dengan tunggakan pajak, wajib pajak berkomitmen untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra