KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

WP Pilih Lunasi Pokok Pajak dan Denda Rp5,27 M, Penyidikan Dihentikan

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:37 WIB
WP Pilih Lunasi Pokok Pajak dan Denda Rp5,27 M, Penyidikan Dihentikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial RHI. Tersangka merupakan pengurus dari PT UCT, wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I.

Penyidikan dihentikan karena tersangka RHI sudah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar senilai Rp5,27 miliar.

"Angka ini terdiri dari pelunasan atas pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan oleh wajib pajak yaitu sebesar Rp1,31 miliar ditambah denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebesar Rp3,95 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Dalam pasal tersebut, telah diatur bahwa tersangka dapat mengajukan penghentian penyidikan kepada Kemenkeu. Pengajuan penghentian penyidikan akan diteruskan ke Kejaksaan Agung dengan surat permintaan.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan bakal dihentikan bila wajib pajak atau tersangka telah melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administrasi dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Selain lewat mekanisme Pasal 44B UU KUP, wajib pajak sesungguhnya dapat menghentikan penyidikan melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 44A UU KUP. Wajib pajak berhak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 44A UU KUP sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan belum dikirim ke kejaksaan tinggi.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Dalam Pasal 44A UU KUP dijelaskan bahwa wajib pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Menurut Kanwil DJP Jakarta Selatan I, adanya Pasal 44A dan Pasal 44B UU KUP menunjukkan otoritas tidak mengedepankan pemidanaan berupa kurungan. DJP mengedepankan asas ultimum remedium dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara secara optimal.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I pun berharap penegakan hukum di bidang perpajakan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak. Wajib pajak diharap mampu memahami konsekuensi dari setiap tindakan terkait kewajiban perpajakannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen