PP 55/2022

WP Orang Pribadi UMKM Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5% Hingga 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 10:51 WIB
WP Orang Pribadi UMKM Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5% Hingga 2024

Pekerja menyelesaikan proses pembuatan patung prostetik untuk peran pengganti pada adegan film di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 masih memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema tersebut hingga tahun pajak 2024.

Sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final selama maksimal 7 tahun pajak. Bila wajib pajak orang pribadi terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang dimaksud pada Pasal 5 PP 23/2018.

"Walaupun dengan adanya PP ini [PP 55/2022], jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Nantinya, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 tidak dapat lagi menggunakan skema tersebut pada 2025. Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi UMKM juga tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas omzet beban pajak senilai Rp500 juta yang baru berlaku sejak tahun lalu.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagaimana diatur pada PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan netonya sepanjang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Untuk menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024