PPh DIVIDEN

WP OP Dalam Negeri Terima Dividen Utuh Tanpa Dipotong PPh, Tapi …

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Januari 2021 | 16:26 WIB
WP OP Dalam Negeri Terima Dividen Utuh Tanpa Dipotong PPh, Tapi …

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan skema penyetoran sendiri, pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak langsung dipotong oleh pembayar dividen.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah menerangkan untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi, PPh final sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2009 langsung tidak dipotong oleh pembayar dividen.

"Jika wajib pajak tidak bisa memenuhi syarat investasi maka PPh sebesar 10% final tersebut tetap harus disetor sendiri sesuai saat terutang dividen diterima atau diperoleh," ujar Yunirwansyah, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Sesuai dengan Pasal 2A ayat 8 PP No. 94/2010 yang akan diubah melalui RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, ketentuan mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh wajib pajak orang pribadi masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, meskipun dividen yang diberikan tanpa potongan, potensi terutang PPh masih ada. Ada PPh terutang atas dividen tersebut jika wajib pajak orang pribadi tidak bisa memenuhi persyaratan investasi.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Nantinya akan ada PMK yang mengatur secara lebih terperinci mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri agar dividen bisa dikecualikan dari objek PPh.

Pada Desember 2020, Yunirwansyah mengatakan akan terdapat 12 instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak. Sumak artikel ‘Instrumen Investasi Dividen, DJP: Mirip Waktu Tax Amnesty’.

“Kami akan memberikan fasilitas investasi yang mirip dengan tax amnesty. Dahulu ada 8 instrumen investasi. Nanti, akan ada 12 instrumen investasi,” katanya waktu itu.

Yunirwansyah menambahkan pemerintah juga menginginkan UMKM untuk mendapatkan manfaat dari fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak. Nantinya, dividen yang dipinjamkan kepada UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas pengecualian tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 23:18 WIB

Klo saja deviden "bebas terbatas" yi ada syarat harus diInvestasikan menjadi sulit memantaunya. Ktt yg ambivalent ... dengan istilah bisa.. (bsa iya bisa tidak) sebaiknya pemerintah tegas turunkan saja tarifnya katakan dari 10 mjdi 5%. Investasi banyak dipengaruhi a.l Iklim Berusaha yang nyaman dan layak, Kepastian Hukum baik perpajkan dll; juga tidak adanya pungli ..

17 Februari 2021 | 23:18 WIB

Klo saja deviden "bebas terbatas" yi ada syarat harus diInvestasikan menjadi sulit memantaunya. Ktt yg ambivalent ... dengan istilah bisa.. (bsa iya bisa tidak) sebaiknya pemerintah tegas turunkan saja tarifnya katakan dari 10 mjdi 5%. Investasi banyak dipengaruhi a.l Iklim Berusaha yang nyaman dan layak, Kepastian Hukum baik perpajkan dll; juga tidak adanya pungli ..

17 Februari 2021 | 23:18 WIB

Klo saja deviden "bebas terbatas" yi ada syarat harus diInvestasikan menjadi sulit memantaunya. Ktt yg ambivalent ... dengan istilah bisa.. (bsa iya bisa tidak) sebaiknya pemerintah tegas turunkan saja tarifnya katakan dari 10 mjdi 5%. Investasi banyak dipengaruhi a.l Iklim Berusaha yang nyaman dan layak, Kepastian Hukum baik perpajkan dll; juga tidak adanya pungli ..

17 Februari 2021 | 23:18 WIB

Klo saja deviden "bebas terbatas" yi ada syarat harus diInvestasikan menjadi sulit memantaunya. Ktt yg ambivalent ... dengan istilah bisa.. (bsa iya bisa tidak) sebaiknya pemerintah tegas turunkan saja tarifnya katakan dari 10 mjdi 5%. Investasi banyak dipengaruhi a.l Iklim Berusaha yang nyaman dan layak, Kepastian Hukum baik perpajkan dll; juga tidak adanya pungli ..

21 Januari 2021 | 23:11 WIB

wah, pengaturan ini kiranya sangat menguntungkan investor dalam negeri dan mendukung keberlagsungan bisnis dalam negeri,

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP