KP2KP SIAK

WP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Ingatkan soal Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Januari 2024 | 15:00 WIB
WP Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Ingatkan soal Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

SIAK, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak pada 14 Desember 2023 guna menindaklanjuti daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT).

Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura Muhammad menjelaskan DSPT merupakan daftar peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta mengubah perilaku wajib pajak agar selalu memenuhi kewajiban perpajakannya dari yang awalnya tidak patuh menjadi patuh,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Peta risiko kepatuhan CRM merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Peta risiko tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam menyusun DSPT.

Setelah dilakukan pemetaan wajib pajak DSPT, tindak lanjut kegiatan kemudian dilakukan dengan cara mengunjungi lokasi usaha dan/atau tempat tinggal wajib pajak DSPT di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Sementara itu, Pelaksana KP2KP Siak Delly Ria mengimbau wajib pajak yang masuk dalam DSPT untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Dia juga berharap wajib paajk selalu tanggap dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

“Rata rata wajib pajak mendaftar NPWP secara mandiri (online) melalui e-reg karena ada keperluan yang memerlukan NPWP, tetapi tidak mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Selly, petugas pajak memberikan penyuluhan terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak serta sanksi administrasi yang timbul apabila wajib pajak bersangkutan tidak melakukan kewajiban perpajakannya.

“Kami harap wajib pajak bisa memahami dan sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga nantinya dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra