Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan berwenang menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak kegiatan usaha yang sejenis. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/1/2023).
Salah satu bentuk pencegahan praktik penghindaran pajak yang dijabarkan dalam PP 55/2022 itu dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan wajib pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis.
“Atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun wajib pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut,” bunyi penggalan Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022.
Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022 itu dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturutturut.
Sebagi informasi kembali, mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 dapat dibaca pada artikel 'Peraturan Baru, Ini Beragam Mekanisme Pencegahan Penghindaran Pajak'.
Selain ketentuan pencegahan penghindaran pajak, ada pula ulasan tentang pemanfaatan fasilitas tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK). Kemudian, ada ulasan tentang PMK 185/2022 yang mengubah ketentuan pemeriksaan pabean di bidang impor mulai 10 Januari 2023.
Dalam bagian penjelasan Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022 disebutkan pembandingan kinerja keuangan wajib pajak dengan wajib pajak lain dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). ‘Rezim Baru Antipenghindaran Pajak PP 55/2022, Pahami Lewat Seminar Ini’. (DDTCNews/Kontan)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan hingga saat ini belum ada belanja perpajakan dari tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK). Hal ini dikarenakan wajib pajak penerima insentif masih dalam tahap perencanaan penanaman modalnya di KEK.
"Memang dalam prosesnya para investor itu harus merealisasikan rencana penanaman modalnya sehingga nanti dalam tahap komersialisasi maka di situlah dia menikmati tax holiday," katanya.
Febrio menuturkan pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance akan terus didorong oleh pemerintah untuk mendorong perkembangan sektor industri pionir yang dirasa mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagaimana yang dilaporkan oleh BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022. (DDTCNews)
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi menyatakan perubahan ketentuan pemeriksaan pabean di bidang impor diperlukan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen yang selama ini diatur dalam PMK 139/2007 s.t.d.d PMK 225/2015. Importir juga akan diuntungkan karena prosesnya lebih cepat.
"Bagaimana kita membuat percepatan untuk pemeriksaan fisik, di mana kita bisa nanti sistem akan menuju pemeriksa, dan satu instruksi pemeriksaan itu dapat diperiksa oleh lebih dari satu pejabat pemirsa fisik," katanya.
Fadjar mengatakan perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor menjadi bagian dari langkah reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan DJBC, sekaligus penyelarasan proses bisnis dengan teknologi digital. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan ketentuan ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai yang diatur pada Pasal 40B UU Cukai s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Simak ‘Kemenkeu Resmi Tetapkan Ketentuan Teknis Ultimum Remedium Cukai’.
Pada Pasal 15 ayat (1) PMK 237/2022, pelanggar tidak dilakukan penyidikan bila menyetor dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal pelanggar mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan ..., pelanggar menyetor dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar … ke rekening penampungan dana titipan DJBC," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 237/2022. (DDTCNews)
Pemerintah menerbitkan PMK 214/2022 mengenai pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Beleid pengganti PMK 199/2020 itu diterbitkan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan memperbaiki iklim investasi.
Selain itu, langkah ini juga akan meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sistem manajemen risiko yang terintegrasi antarkementerian/lembaga (K/L) guna optimalisasi pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW. ‘Simak! Aturan Baru Soal Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW’. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.