BERITA PAJAK HARI INI

WP Lapor Rugi Fiskal 3 Tahun Berturut-turut? Menkeu Bisa Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 09:00 WIB
WP Lapor Rugi Fiskal 3 Tahun Berturut-turut? Menkeu Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan berwenang menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak kegiatan usaha yang sejenis. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/1/2023).

Salah satu bentuk pencegahan praktik penghindaran pajak yang dijabarkan dalam PP 55/2022 itu dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan wajib pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis.

“Atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun wajib pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut-turut,” bunyi penggalan Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022 itu dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 tahun berturut­turut.

Sebagi informasi kembali, mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 dapat dibaca pada artikel 'Peraturan Baru, Ini Beragam Mekanisme Pencegahan Penghindaran Pajak'.

Selain ketentuan pencegahan penghindaran pajak, ada pula ulasan tentang pemanfaatan fasilitas tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK). Kemudian, ada ulasan tentang PMK 185/2022 yang mengubah ketentuan pemeriksaan pabean di bidang impor mulai 10 Januari 2023.

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ketentuan Benchmarking Bakal Diatur dalam PMK

Dalam bagian penjelasan Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022 disebutkan pembandingan kinerja keuangan wajib pajak dengan wajib pajak lain dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). ‘Rezim Baru Antipenghindaran Pajak PP 55/2022, Pahami Lewat Seminar Ini’. (DDTCNews/Kontan)

Tax Holiday di KEK

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan hingga saat ini belum ada belanja perpajakan dari tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK). Hal ini dikarenakan wajib pajak penerima insentif masih dalam tahap perencanaan penanaman modalnya di KEK.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

"Memang dalam prosesnya para investor itu harus merealisasikan rencana penanaman modalnya sehingga nanti dalam tahap komersialisasi maka di situlah dia menikmati tax holiday," katanya.

Febrio menuturkan pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance akan terus didorong oleh pemerintah untuk mendorong perkembangan sektor industri pionir yang dirasa mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagaimana yang dilaporkan oleh BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi menyatakan perubahan ketentuan pemeriksaan pabean di bidang impor diperlukan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen yang selama ini diatur dalam PMK 139/2007 s.t.d.d PMK 225/2015. Importir juga akan diuntungkan karena prosesnya lebih cepat.

"Bagaimana kita membuat percepatan untuk pemeriksaan fisik, di mana kita bisa nanti sistem akan menuju pemeriksa, dan satu instruksi pemeriksaan itu dapat diperiksa oleh lebih dari satu pejabat pemirsa fisik," katanya.

Fadjar mengatakan perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor menjadi bagian dari langkah reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan DJBC, sekaligus penyelarasan proses bisnis dengan teknologi digital. (DDTCNews)

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Ultimum Remedium Bidang Cukai

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan ketentuan ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai yang diatur pada Pasal 40B UU Cukai s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Simak ‘Kemenkeu Resmi Tetapkan Ketentuan Teknis Ultimum Remedium Cukai’.

Pada Pasal 15 ayat (1) PMK 237/2022, pelanggar tidak dilakukan penyidikan bila menyetor dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal pelanggar mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan ..., pelanggar menyetor dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar … ke rekening penampungan dana titipan DJBC," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 237/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW

Pemerintah menerbitkan PMK 214/2022 mengenai pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Beleid pengganti PMK 199/2020 itu diterbitkan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan memperbaiki iklim investasi.

Selain itu, langkah ini juga akan meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sistem manajemen risiko yang terintegrasi antarkementerian/lembaga (K/L) guna optimalisasi pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW. ‘Simak! Aturan Baru Soal Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029