KP2KP PINRANG

WP Lalai Lapor SPT Tahunan, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2023 | 18:30 WIB
WP Lalai Lapor SPT Tahunan, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menggelar kegiatan kunjungan lapangan kepada wajib pajak yang terdaftar sebagai Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) pada 17 Juli 2023.

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menugaskan Kresna selaku pelaksana KP2KP Pinrang untuk mendatangi tempat kedudukan wajib pajak di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Watang Sawito, Kecamatan Paleteang, dan Kecamatan Suppa.

“Kresna selaku pelaksana KP2KP Pinrang mengunjungi wajib pajak yang terdaftar sebagai DSPT sesuai dengan alamat yang tercantum dalam data Ditjen Pajak (DJP),” sebut KP2KP Pinrang dikutip dari situs web DJP, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kresna mengeklaim telah berhasil menemui beberapa wajib pajak. Saat bertemu wajib pajak di lokasi, ia menjelaskan sederet kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan serta menanyakan mengenai alasan kelalaian pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, salah satu wajib pajak bernama Syahrullah menjelaskan dirinya tidak melaporkan SPT Tahunan lantaran usahanya berhenti karena pandemi Covid-19. Namun, ia mengaku usahanya akan kembali dimulai dan berjanji akan kembali melaporkan SPT Tahunan.

Kunjungan Kerja oleh Petugas Pajak

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra