KPP PRATAMA DEPOK SAWANGAN

WP Lakukan Kesalahan Saat Penyetoran Pajak? Begini Cara Memperbaikinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 10:30 WIB
WP Lakukan Kesalahan Saat Penyetoran Pajak? Begini Cara Memperbaikinya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan mengadakan edukasi perpajakan secara live melalui Instagram pada 4 Agustus 2022 yang membahas terkait dengan wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam penyetoran pajak.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Depok Sawangan Shofia Diah Prawesti mengatakan wajib pajak tak perlu panik ketika salah menyetorkan pajak. Sebab, ada mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperbaiki kesalahan tersebut, yaitu pemindahbukuan atau biasa juga disebut Pbk.

"[Pemindahbukuan adalah] suatu proses memindahkan setoran pajak yang salah ke setoran pajak yang benar atau yang seharusnya," katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sementara itu, Gading Khoiriyah, yang juga merupakan penyuluh pajak dari KPP Pratama Depok Sawangan, menuturkan dasar hukum pelaksanaan pemindahbukuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014.

"Semua prosedur pelayanan di kita [Ditjen Pajak] selalu ada dasar hukumnya," jelasnya.

Gading menyebut terdapat beberapa penyebab yang menjadi alasan permohonan pemindahbukuan, mulai dari kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) hingga sebab lain yang diatur oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan tersebut maksimal 21 hari sejak permohonan diterima lengkap. Permohonan pemindahbukuan wajib dilampiri dengan asli SSP atau dokumen Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Gading juga mengingatkan wajib pajak untuk mengecek kembali proses pembayaran pajak, terutama setelah membuat kode billing. Harapannya, wajib pajak bisa terhindar dari kesalahan penyetoran pajak sehingga tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?