Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan mengadakan edukasi perpajakan secara live melalui Instagram pada 4 Agustus 2022 yang membahas terkait dengan wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam penyetoran pajak.
Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Depok Sawangan Shofia Diah Prawesti mengatakan wajib pajak tak perlu panik ketika salah menyetorkan pajak. Sebab, ada mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperbaiki kesalahan tersebut, yaitu pemindahbukuan atau biasa juga disebut Pbk.
"[Pemindahbukuan adalah] suatu proses memindahkan setoran pajak yang salah ke setoran pajak yang benar atau yang seharusnya," katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, Gading Khoiriyah, yang juga merupakan penyuluh pajak dari KPP Pratama Depok Sawangan, menuturkan dasar hukum pelaksanaan pemindahbukuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014.
"Semua prosedur pelayanan di kita [Ditjen Pajak] selalu ada dasar hukumnya," jelasnya.
Gading menyebut terdapat beberapa penyebab yang menjadi alasan permohonan pemindahbukuan, mulai dari kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) hingga sebab lain yang diatur oleh Dirjen Pajak.
Lebih lanjut, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan tersebut maksimal 21 hari sejak permohonan diterima lengkap. Permohonan pemindahbukuan wajib dilampiri dengan asli SSP atau dokumen Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Gading juga mengingatkan wajib pajak untuk mengecek kembali proses pembayaran pajak, terutama setelah membuat kode billing. Harapannya, wajib pajak bisa terhindar dari kesalahan penyetoran pajak sehingga tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.