UU HPP

WP Kebingungan Aturan Teknis Natura Belum Terbit, Begini Respons DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 13:30 WIB
WP Kebingungan Aturan Teknis Natura Belum Terbit, Begini Respons DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Banyak wajib pajak yang menanyakan aturan turunan terkait natura sebagai objek pajak yang tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasalnya, hingga hari ini aturan turunan mengenai natura tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. Padahal, ketentuan UU PPh yang direvisi melalui UU HPP mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

"Mengenai natura kami pahami Pak, betul. Kami setiap sosialisasi banyak yang selalu menanyakan hal itu karena itu krusial ya Pak. Kita harapkan bisa segera dikeluarkan juknisnya. Semoga sebelum tutup bulan sudah ada hilalnya," ujar Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni kepada penanya dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pada sosialisasi tersebut, perwakilan dari Perbanas, Kamal, mengatakan aturan teknis mengenai natura sangat diperlukan untuk menentukan pemotongan PPh Pasal 21.

"Saya pikir karena ini sudah Januari dan implementasi aturan perpajakannya belum keluar, kami cukup kesulitan untuk pengenaan benefit in kind masa pajak Januari," ujar Kamal.

Kamal mengatakan pemberi kerja selaku pemotong harus mengidentifikasi apa natura yang menjadi objek pajak dan dipotong PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

"Kalau tidak implementasi di Januari, berarti ada PPh Pasal 21 atas benefit in kind yang kurang dipotong. Bagaimana nanti kalau ada kekurangan itu?," ujar Kamal.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menetapkan natura sebagai objek pajak melalui UU HPP guna mendorong keadilan pengenaan pajak antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan yang rendah.

Selama ini, ketentuan yang mengecualikan natura sebagai objek pajak banyak dinikmati oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Nantinya, masih terdapat 5 jenis natura yang tetap dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak