KPP PRATAMA BULELENG

WP Ini Terima Aset Sitaan Berupa Sertifikat Tanah Usai Bayar Tunggakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Februari 2024 | 16:51 WIB
WP Ini Terima Aset Sitaan Berupa Sertifikat Tanah Usai Bayar Tunggakan

Proses pengembalian aset sitaan oleh JSPN KPP Pratama Buleleng kepada wajib pajak.

BULELENG, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Buleleng, Bali menerima kembali aset sitaan berupa sertifikat tanah. Aset tersebut diterima oleh wajib pajak berinisial RH lantaran telah melunasi tunggakan pajaknya pada akhir Desember 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja Komang Ardi Pandra Udiana menjelaskan sertifikat tanah sebelumnya disita sebagai jaminan bagi wajib pajak karena mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

"Sesuai aturan, wajib pajak harus memberikan jaminan aset berwujud dalam mengangsur tunggakan pajak, hal ini sesuai dengan Pasal 22 PMK 18/2021," kata Ardi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Jika wajib pajak tidak melunasi sesuai dengan perjanjian batas waktu pelunasan pajak yang telah ditentukan, imbuh Ardi, maka aset wajib pajak akan dilanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan atau lelang.

"Saya selaku JSPN KPP Pratama Singaraja selalu mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak yang dimiliki agar tidak melewati jatuh tempo yang telah ditetapkan," ujar Ardi.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengembalian Barang Jaminan Sita di ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Seingaraja telah dilaksanakan, sehingga pengembalian aset sertifikat tanah telah resmi diberikan kepada wakil wajib pajak.

Ardi menambahkan JSPN KPP Pratama Singaraja senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum di bidang penagihan pajak. Menurutnya, seluruh kegiatan penegakan hukum diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga pembangunan nasional berjalan sebagaimana mestinya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor