KABUPATEN SUMEDANG

WP dengan Kriteria Ini Bisa Manfaatkan Fasilitas Pembebasan PBB-P2

Dian Kurniati | Jumat, 17 Maret 2023 | 14:30 WIB
WP dengan Kriteria Ini Bisa Manfaatkan Fasilitas Pembebasan PBB-P2

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat menawarkan insentif pajak berupa pembebasan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat miskin.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan pembebasan PBB akan diberikan kepada warga dengan kategori miskin ekstrem dan memiliki anak stunting. Menurutnya, pemberian insentif ini akan meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Kami punya kebijakan untuk warga yang masuk kategori miskin ekstrem dan anak stunting sesuai dengan keputusan bupati dibebaskan pembayaran PBB-nya," katanya, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dony menuturkan pemkab terus berupaya menangani persoalan kemiskinan ekstrem dan stunting. Dengan kebijakan itu, ia berharap masyarakat dapat mengalihkan uangnya untuk memenuhi gizi keluarga, terutama dalam bentuk protein hewani.

Dia juga mengimbau wajib pajak lainnya untuk tidak menunda pembayaran PBB. Menurutnya, manfaat pajak yang dibayarkan akan dipakai untuk kepentingan masyarakat. Tahun ini, pemkab sudah mendistribusikan 832.000 SPPT PBB senilai Rp93 miliar.

"Segera lakukan pembayaran dan lebih cepat pembayarannya lewat Digicash, QRIS, dan lewat beberapa waralaba yang ada di Sumedang," ujarnya seperti dilansir koransinarpagijuara.com.

Di sisi lain, Dony mengajak pengusaha yang menghadiri penyerahan SPPT PBB turut mendukung program penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. Menurutnya, pengusaha juga dapat berperan sebagai bapak asuh dari anak dari keluarga miskin ekstrem. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI