ADMINISTRASI PAJAK

WP dengan Kriteria Ini Bebas Bayar Pajak Penghasilan PHTB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2023 | 14:00 WIB
WP dengan Kriteria Ini Bebas Bayar Pajak Penghasilan PHTB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 5%.

Merujuk pada PER-30/PJ/2009, PPh wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB, atau dipungut bendaharawan atau pejabat yang membayar atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar jika PHTB dilakukan kepada pemerintah.

“Besarnya PPh 5% dari jumlah bruto nilai PHTB, kecuali atas pengalihan hak rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB dikenai PPh 1%,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PER-30/PJ/2009, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kewajiban tersebut dikecualikan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu. Pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan PHTB kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

Kedua, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Ketiga, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, badan yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Kelima, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Keenam, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh PHTB diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB), kecuali untuk kriteria kedua dan keenam yang diberikan secara langsung tanpa penerbitan SKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra