ADMINISTRASI PAJAK

WP dengan Kriteria Ini Bebas Bayar Pajak Penghasilan PHTB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2023 | 14:00 WIB
WP dengan Kriteria Ini Bebas Bayar Pajak Penghasilan PHTB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 5%.

Merujuk pada PER-30/PJ/2009, PPh wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB, atau dipungut bendaharawan atau pejabat yang membayar atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar jika PHTB dilakukan kepada pemerintah.

“Besarnya PPh 5% dari jumlah bruto nilai PHTB, kecuali atas pengalihan hak rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB dikenai PPh 1%,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PER-30/PJ/2009, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kewajiban tersebut dikecualikan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu. Pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan PHTB kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

Kedua, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Ketiga, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Keempat, badan yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Kelima, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Keenam, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh PHTB diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB), kecuali untuk kriteria kedua dan keenam yang diberikan secara langsung tanpa penerbitan SKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi