PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Dapat Surat Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS, DJP Akan Tindak Lanjuti

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 16:00 WIB
WP Dapat Surat Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS, DJP Akan Tindak Lanjuti

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang mendapatkan surat imbauan berisi data harta dari otoritas pajak, tetapi tetap tidak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data harta yang sempat disampaikan otoritas pajak kepada wajib pajak saat PPS berlangsung akan disampaikan kembali kepada wajib pajak.

"Setelah ini, kembali ke normal activites. Data yang kami punya, pasti kami sampaikan lagi ke wajib pajak nantinya. Minta wajib pajak untuk membetulkan SPT, misalnya seperti itu," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Setelah PPS tersebut berakhir, lanjut Suryo, otoritas pajak akan menjalankan proses bisnis seperti sediakala, mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kalau bisa diawasi dengan imbauan, kami awasi. Kalau harus dilakukan pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan. Kami akan menjalankan ketentuan umum dan tata cara perpajakan [seperti sediakala]," tuturnya.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tanpa ada opsi perpanjangan waktu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wajib pajak yang belum mengikuti PPS masih bisa turut serta dalam program tersebut dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada malam ini pukul 23.59 WIB.

Hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB, DJP mencatat terdapat 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp532,42 triliun dan PPh final yang dibayar mencapai Rp54,23 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN