PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Dapat Surat Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS, DJP Akan Tindak Lanjuti

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 16:00 WIB
WP Dapat Surat Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS, DJP Akan Tindak Lanjuti

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang mendapatkan surat imbauan berisi data harta dari otoritas pajak, tetapi tetap tidak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data harta yang sempat disampaikan otoritas pajak kepada wajib pajak saat PPS berlangsung akan disampaikan kembali kepada wajib pajak.

"Setelah ini, kembali ke normal activites. Data yang kami punya, pasti kami sampaikan lagi ke wajib pajak nantinya. Minta wajib pajak untuk membetulkan SPT, misalnya seperti itu," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Setelah PPS tersebut berakhir, lanjut Suryo, otoritas pajak akan menjalankan proses bisnis seperti sediakala, mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kalau bisa diawasi dengan imbauan, kami awasi. Kalau harus dilakukan pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan. Kami akan menjalankan ketentuan umum dan tata cara perpajakan [seperti sediakala]," tuturnya.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tanpa ada opsi perpanjangan waktu.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Wajib pajak yang belum mengikuti PPS masih bisa turut serta dalam program tersebut dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada malam ini pukul 23.59 WIB.

Hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB, DJP mencatat terdapat 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp532,42 triliun dan PPh final yang dibayar mencapai Rp54,23 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025