PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Dapat Surat Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS, DJP Akan Tindak Lanjuti

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 16:00 WIB
WP Dapat Surat Imbauan Tapi Tidak Ikut PPS, DJP Akan Tindak Lanjuti

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang mendapatkan surat imbauan berisi data harta dari otoritas pajak, tetapi tetap tidak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data harta yang sempat disampaikan otoritas pajak kepada wajib pajak saat PPS berlangsung akan disampaikan kembali kepada wajib pajak.

"Setelah ini, kembali ke normal activites. Data yang kami punya, pasti kami sampaikan lagi ke wajib pajak nantinya. Minta wajib pajak untuk membetulkan SPT, misalnya seperti itu," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Setelah PPS tersebut berakhir, lanjut Suryo, otoritas pajak akan menjalankan proses bisnis seperti sediakala, mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kalau bisa diawasi dengan imbauan, kami awasi. Kalau harus dilakukan pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan. Kami akan menjalankan ketentuan umum dan tata cara perpajakan [seperti sediakala]," tuturnya.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tanpa ada opsi perpanjangan waktu.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Wajib pajak yang belum mengikuti PPS masih bisa turut serta dalam program tersebut dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada malam ini pukul 23.59 WIB.

Hingga 30 Juni 2022 pukul 8.00 WIB, DJP mencatat terdapat 212.240 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp532,42 triliun dan PPh final yang dibayar mencapai Rp54,23 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?