APARATUR SIPIL NEGARA

WP dan Konsultan Pajak Diminta Bantu DJP Jaga Integritas Fiskus

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 10:00 WIB
WP dan Konsultan Pajak Diminta Bantu DJP Jaga Integritas Fiskus

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak dan konsultan pajak untuk membantu Ditjen Pajak (DJP) menjaga integritas petugas pajak.

Suryo mengatakan risiko terjadinya pelanggaran integritas selalu ada karena fiskus harus berinteraksi dengan wajib pajak dalam melaksanakan fungsinya, baik itu penyuluhan, pelayanan, pengawasan, maupun pemeriksaan.

"Jangan ajak anggota kami untuk melakukan hal-hal yang tidak cocok dengan integritas. Tolong juga sampaikan ke kami kalau ada anggota kami yang mengajak melakukan sesuatu yang melanggar integritas," katanya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Suryo menuturkan pelanggaran integritas berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Untuk itu, petugas pajak dan konsultan pajak perlu sama-sama bekerja secara profesional guna menjaga integritas.

"Indonesia sangat memerlukan penerimaan pajak untuk melaksanakan pembangunan. Kami mengumpulkan, bapak-bapak [konsultan pajak] menemani wajib pajak, dan wajib pajak memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi," ujarnya.

Bila menemukan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134. Aduan juga bisa disampaikan ke Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) KLIP, (021) 52970777, atau ke [email protected].

"Silakan masyarakat berpartisipasi menjaga institusi pajak sebagai tulang punggung penerimaan untuk keperluan pembangunan Indonesia," tutur Suryo dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan