APARATUR SIPIL NEGARA

WP dan Konsultan Pajak Diminta Bantu DJP Jaga Integritas Fiskus

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 10:00 WIB
WP dan Konsultan Pajak Diminta Bantu DJP Jaga Integritas Fiskus

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak dan konsultan pajak untuk membantu Ditjen Pajak (DJP) menjaga integritas petugas pajak.

Suryo mengatakan risiko terjadinya pelanggaran integritas selalu ada karena fiskus harus berinteraksi dengan wajib pajak dalam melaksanakan fungsinya, baik itu penyuluhan, pelayanan, pengawasan, maupun pemeriksaan.

"Jangan ajak anggota kami untuk melakukan hal-hal yang tidak cocok dengan integritas. Tolong juga sampaikan ke kami kalau ada anggota kami yang mengajak melakukan sesuatu yang melanggar integritas," katanya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo menuturkan pelanggaran integritas berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Untuk itu, petugas pajak dan konsultan pajak perlu sama-sama bekerja secara profesional guna menjaga integritas.

"Indonesia sangat memerlukan penerimaan pajak untuk melaksanakan pembangunan. Kami mengumpulkan, bapak-bapak [konsultan pajak] menemani wajib pajak, dan wajib pajak memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi," ujarnya.

Bila menemukan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134. Aduan juga bisa disampaikan ke Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) KLIP, (021) 52970777, atau ke [email protected].

"Silakan masyarakat berpartisipasi menjaga institusi pajak sebagai tulang punggung penerimaan untuk keperluan pembangunan Indonesia," tutur Suryo dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN