APARATUR SIPIL NEGARA

WP dan Konsultan Pajak Diminta Bantu DJP Jaga Integritas Fiskus

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 10:00 WIB
WP dan Konsultan Pajak Diminta Bantu DJP Jaga Integritas Fiskus

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak dan konsultan pajak untuk membantu Ditjen Pajak (DJP) menjaga integritas petugas pajak.

Suryo mengatakan risiko terjadinya pelanggaran integritas selalu ada karena fiskus harus berinteraksi dengan wajib pajak dalam melaksanakan fungsinya, baik itu penyuluhan, pelayanan, pengawasan, maupun pemeriksaan.

"Jangan ajak anggota kami untuk melakukan hal-hal yang tidak cocok dengan integritas. Tolong juga sampaikan ke kami kalau ada anggota kami yang mengajak melakukan sesuatu yang melanggar integritas," katanya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Suryo menuturkan pelanggaran integritas berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Untuk itu, petugas pajak dan konsultan pajak perlu sama-sama bekerja secara profesional guna menjaga integritas.

"Indonesia sangat memerlukan penerimaan pajak untuk melaksanakan pembangunan. Kami mengumpulkan, bapak-bapak [konsultan pajak] menemani wajib pajak, dan wajib pajak memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi," ujarnya.

Bila menemukan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui wise.kemenkeu.go.id atau lewat hotline 134. Aduan juga bisa disampaikan ke Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) KLIP, (021) 52970777, atau ke [email protected].

"Silakan masyarakat berpartisipasi menjaga institusi pajak sebagai tulang punggung penerimaan untuk keperluan pembangunan Indonesia," tutur Suryo dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax