ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Pakai Fotokopi SKB untuk Transaksi Lebih dari 1 Pemotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2024 | 17:00 WIB
WP Bisa Pakai Fotokopi SKB untuk Transaksi Lebih dari 1 Pemotong Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat memakai surat keterangan bebas (SKB) atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak.

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2011, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, kepala KPP harus melakukan legalisasi dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima. SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir tahun pajak yang bersangkutan.

Sebagai informasi, terdapat kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Pertama, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal.

Penyebab kerugian fiskal itu antara lain wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dan akan dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.

Keempat, wajib pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenakan pajak bersifat final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra