Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat memakai surat keterangan bebas (SKB) atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak.
Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2011, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB.
“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (1/7/2024).
Selanjutnya, kepala KPP harus melakukan legalisasi dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima. SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir tahun pajak yang bersangkutan.
Sebagai informasi, terdapat kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Pertama, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal.
Penyebab kerugian fiskal itu antara lain wajib pajak baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
Kedua, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dan akan dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
Keempat, wajib pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenakan pajak bersifat final. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.