PENGAMPUNAN PAJAK

WP Bisa Cabut Permohonan Tax Amnesty Tanpa Didenda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 12:01 WIB
WP Bisa Cabut Permohonan Tax Amnesty Tanpa Didenda

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan wajib pajak (WP) yang sudah terlanjur mengikuti program tax amnesty dapat menarik permohonannya. Dengan keputusan tersebut, pemerintah menjamin akan mengembalikan uang tebusan tanpa pengenaan denda kepada WP.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah akan menjelaskan soal pencabutan pengajuan tax amnesty ini dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tax amnesty yang sudah ada.

"Kalau WP merasa tidak perlu ikut tax amnesty karena sudah melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tapi sudah terlanjur menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH), WP berhak mencabut tax amnesty," tegasnya di Jakarta, Rabu (21/9)..

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Minimnya pengetahuan masyarakat terkait jenis harta yang perlu diampuni pajaknya menjadikan kemudahan ini perlu dilakukan. Pemerintah, lanjutnynya, sangat menghargai penarikan tax amnesty meski WP sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sekalipun.

"Ini kami fasilitasi karena program tax amnesty merupakan sebuah pilihan atau hak bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Pemerintah pun sudah menegaskan bahwa keikutsertaan masyarakat pada program pengampunan pajak sepenuhnya diserahkan oleh keinginan masyarakatnya sendiri.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pasalnya, ada pilihan lain selain mengikuti program ini, yaitu wajib pajak hanya perlu melakukan pembenahan pada SPT terutama untuk harta yang belum dilaporkan.

"Pencabutan pengajuan tax amnesty bisa dilakukan oleh wajib pajak, jika seluruh hartanya sudah dilaporkan dalam SPT. Tentu tidak dikenakan denda sama sekali, pencabutan ini tidak melanggar peraturan tax amnesty yang berlaku," ucapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN