PENGAMPUNAN PAJAK

WP Bisa Cabut Permohonan Tax Amnesty Tanpa Didenda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 12:01 WIB
WP Bisa Cabut Permohonan Tax Amnesty Tanpa Didenda

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan wajib pajak (WP) yang sudah terlanjur mengikuti program tax amnesty dapat menarik permohonannya. Dengan keputusan tersebut, pemerintah menjamin akan mengembalikan uang tebusan tanpa pengenaan denda kepada WP.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah akan menjelaskan soal pencabutan pengajuan tax amnesty ini dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tax amnesty yang sudah ada.

"Kalau WP merasa tidak perlu ikut tax amnesty karena sudah melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tapi sudah terlanjur menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH), WP berhak mencabut tax amnesty," tegasnya di Jakarta, Rabu (21/9)..

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Minimnya pengetahuan masyarakat terkait jenis harta yang perlu diampuni pajaknya menjadikan kemudahan ini perlu dilakukan. Pemerintah, lanjutnynya, sangat menghargai penarikan tax amnesty meski WP sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sekalipun.

"Ini kami fasilitasi karena program tax amnesty merupakan sebuah pilihan atau hak bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Pemerintah pun sudah menegaskan bahwa keikutsertaan masyarakat pada program pengampunan pajak sepenuhnya diserahkan oleh keinginan masyarakatnya sendiri.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Pasalnya, ada pilihan lain selain mengikuti program ini, yaitu wajib pajak hanya perlu melakukan pembenahan pada SPT terutama untuk harta yang belum dilaporkan.

"Pencabutan pengajuan tax amnesty bisa dilakukan oleh wajib pajak, jika seluruh hartanya sudah dilaporkan dalam SPT. Tentu tidak dikenakan denda sama sekali, pencabutan ini tidak melanggar peraturan tax amnesty yang berlaku," ucapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan