PENGAMPUNAN PAJAK

WP Bisa Cabut Permohonan Tax Amnesty Tanpa Didenda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 12:01 WIB
WP Bisa Cabut Permohonan Tax Amnesty Tanpa Didenda

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan wajib pajak (WP) yang sudah terlanjur mengikuti program tax amnesty dapat menarik permohonannya. Dengan keputusan tersebut, pemerintah menjamin akan mengembalikan uang tebusan tanpa pengenaan denda kepada WP.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah akan menjelaskan soal pencabutan pengajuan tax amnesty ini dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tax amnesty yang sudah ada.

"Kalau WP merasa tidak perlu ikut tax amnesty karena sudah melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tapi sudah terlanjur menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH), WP berhak mencabut tax amnesty," tegasnya di Jakarta, Rabu (21/9)..

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Minimnya pengetahuan masyarakat terkait jenis harta yang perlu diampuni pajaknya menjadikan kemudahan ini perlu dilakukan. Pemerintah, lanjutnynya, sangat menghargai penarikan tax amnesty meski WP sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sekalipun.

"Ini kami fasilitasi karena program tax amnesty merupakan sebuah pilihan atau hak bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Pemerintah pun sudah menegaskan bahwa keikutsertaan masyarakat pada program pengampunan pajak sepenuhnya diserahkan oleh keinginan masyarakatnya sendiri.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Pasalnya, ada pilihan lain selain mengikuti program ini, yaitu wajib pajak hanya perlu melakukan pembenahan pada SPT terutama untuk harta yang belum dilaporkan.

"Pencabutan pengajuan tax amnesty bisa dilakukan oleh wajib pajak, jika seluruh hartanya sudah dilaporkan dalam SPT. Tentu tidak dikenakan denda sama sekali, pencabutan ini tidak melanggar peraturan tax amnesty yang berlaku," ucapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya