PENGAMPUNAN PAJAK

WP Badan Peserta Tax Amnesty Bisa Diwakilkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 18:57 WIB
 WP Badan Peserta Tax Amnesty Bisa Diwakilkan

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan yang akan mengikuti tax amnesty dengan memperbolehkannya menunjuk kuasa guna mewakili wajib pajak dalam mengurus pengajuan tax amnesty.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PMK 118/2016).

Surat pernyataan yang dibuat wajib pajak badan diperkenankan untuk ditandatangani penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa. Format surat kuasa dibuat sesuai dengan Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara surat pernyataan wajib pajak pribadi harus ditandatangani wajib pajak pribadi sendiri.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dalam hal penyampaian surat pernyataan, apabila wajib pajak baik badan maupun pribadi tidak dapat menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke tempat tertentu, maka bisa diwakilkan pada penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa.

Sebelum melaporkan surat pernyataan, wajib pajak bisa meminta petugas di KPP atau di tempat tertentu untuk menjelaskan ketentuan tata cara mengisi dan memenuhi kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan.

Petugas di KPP akan meneliti kelengkapan dan kebenaran administrasi surat pernyataan dan lampirannya. Apabila dinyatakan telah sesuai, petugas akan memberikan tanda terima.

Selanjutnya, atas penyampaian surat pernyataan tersebut wajib pajak akan menerima surat keterang dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima diberikan.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?