PENGAMPUNAN PAJAK

WP Badan Peserta Tax Amnesty Bisa Diwakilkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 18:57 WIB
 WP Badan Peserta Tax Amnesty Bisa Diwakilkan

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan yang akan mengikuti tax amnesty dengan memperbolehkannya menunjuk kuasa guna mewakili wajib pajak dalam mengurus pengajuan tax amnesty.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PMK 118/2016).

Surat pernyataan yang dibuat wajib pajak badan diperkenankan untuk ditandatangani penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa. Format surat kuasa dibuat sesuai dengan Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara surat pernyataan wajib pajak pribadi harus ditandatangani wajib pajak pribadi sendiri.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Dalam hal penyampaian surat pernyataan, apabila wajib pajak baik badan maupun pribadi tidak dapat menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke tempat tertentu, maka bisa diwakilkan pada penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa.

Sebelum melaporkan surat pernyataan, wajib pajak bisa meminta petugas di KPP atau di tempat tertentu untuk menjelaskan ketentuan tata cara mengisi dan memenuhi kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan.

Petugas di KPP akan meneliti kelengkapan dan kebenaran administrasi surat pernyataan dan lampirannya. Apabila dinyatakan telah sesuai, petugas akan memberikan tanda terima.

Selanjutnya, atas penyampaian surat pernyataan tersebut wajib pajak akan menerima surat keterang dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima diberikan.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’