PENGAMPUNAN PAJAK

WP Badan Peserta Tax Amnesty Bisa Diwakilkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 18:57 WIB
 WP Badan Peserta Tax Amnesty Bisa Diwakilkan

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan yang akan mengikuti tax amnesty dengan memperbolehkannya menunjuk kuasa guna mewakili wajib pajak dalam mengurus pengajuan tax amnesty.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PMK 118/2016).

Surat pernyataan yang dibuat wajib pajak badan diperkenankan untuk ditandatangani penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa. Format surat kuasa dibuat sesuai dengan Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara surat pernyataan wajib pajak pribadi harus ditandatangani wajib pajak pribadi sendiri.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Dalam hal penyampaian surat pernyataan, apabila wajib pajak baik badan maupun pribadi tidak dapat menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke tempat tertentu, maka bisa diwakilkan pada penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa.

Sebelum melaporkan surat pernyataan, wajib pajak bisa meminta petugas di KPP atau di tempat tertentu untuk menjelaskan ketentuan tata cara mengisi dan memenuhi kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan.

Petugas di KPP akan meneliti kelengkapan dan kebenaran administrasi surat pernyataan dan lampirannya. Apabila dinyatakan telah sesuai, petugas akan memberikan tanda terima.

Selanjutnya, atas penyampaian surat pernyataan tersebut wajib pajak akan menerima surat keterang dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima diberikan.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN