JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan yang akan mengikuti tax amnesty dengan memperbolehkannya menunjuk kuasa guna mewakili wajib pajak dalam mengurus pengajuan tax amnesty.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PMK 118/2016).
Surat pernyataan yang dibuat wajib pajak badan diperkenankan untuk ditandatangani penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa. Format surat kuasa dibuat sesuai dengan Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara surat pernyataan wajib pajak pribadi harus ditandatangani wajib pajak pribadi sendiri.
Dalam hal penyampaian surat pernyataan, apabila wajib pajak baik badan maupun pribadi tidak dapat menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke tempat tertentu, maka bisa diwakilkan pada penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa.
Sebelum melaporkan surat pernyataan, wajib pajak bisa meminta petugas di KPP atau di tempat tertentu untuk menjelaskan ketentuan tata cara mengisi dan memenuhi kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan.
Petugas di KPP akan meneliti kelengkapan dan kebenaran administrasi surat pernyataan dan lampirannya. Apabila dinyatakan telah sesuai, petugas akan memberikan tanda terima.
Selanjutnya, atas penyampaian surat pernyataan tersebut wajib pajak akan menerima surat keterang dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima diberikan.(Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.