Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jika ingin mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas wajib menyebutkan alasannya.
Dalam dokumen APBN Kita edisi April 2023, Kementerian Keuangan mengatakan wajib pajak tersebut harus menyebut alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak.
“Melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang,” tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (20/4/2023).
Selain itu, wajib pajak perlu menyampaikan laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri. Laporan keuangan yang dimaksud bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup.
Kemudian, ada pula surat setoran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Kewajiban penyampaian lampiran ini dikecualikan jika ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
Kemudian, ada surat pernyataan dari akuntan publik. Surat yang dimaksud menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. Hal ini berlaku jika laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Seperti diketahui, wajib pajak tetap dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan. Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP atau dengan cara lain, salah satunya melalui e-PSPT pada DJPOnline.
Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJPOnline atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.