UNI EMIRAT ARAB

WP Badan di Negara Ini Diberi Waktu 9 Bulan untuk Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 13:00 WIB
WP Badan di Negara Ini Diberi Waktu 9 Bulan untuk Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Wajib pajak di Uni Emirat Arab bakal memiliki waktu yang panjang untuk menyiapkan SPT Tahunan dan membayar pajak setelah berakhirnya tahun pajak.

Ketentuan PPh badan di Uni Emirat Arab memberikan waktu selama 9 bulan kepada wajib pajak badan untuk menyiapkan SPT Tahunan dan menyampaikannya kepada otoritas pajak, Federal Tax Authority (FTA).

"Wajib pajak dengan tahun pajak mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024 memiliki waktu mulai 1 Juni 2024 hingga 28 Februari 2025 untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak," tulis FTA dikutip dari zawya.com, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran pajak yang panjang ditetapkan oleh pemerintah guna mendukung kelancaran dari implementasi PPh badan di Uni Emirat Arab serta memberikan waktu kepada wajib pajak untuk bersiap.

Tak hanya itu, wajib pajak di Uni Emirat Arab juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT masa dan membayar angsuran PPh badan setiap bulannya.

Khusus untuk start-up dan usaha kecil, Uni Emirat Arab juga telah menyiapkan skema pelaporan khusus guna mempermudah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bagi wajib pajak yang tergabung dalam grup usaha, regulasi PPh badan di Uni Emirat Arab juga memungkinkan grup tersebut dianggap sebagai single taxable entity dan dapat menyampaikan SPT Tahunan secara terkonsolidasi.

Sebagai informasi, Uni Emirat Arab resmi memungut PPh badan dengan tarif 9% mulai 1 Juni 2023. Tarif 9% berlaku atas perusahaan yang memiliki laba kena pajak di atas AED375.000 atau Rp1,59 miliar per tahun. Di bawah threshold tersebut, perusahaan dikenai PPh badan 0%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak