KP2KP SAMBAS

WP Ajukan Status PKP Meski Usaha Belum Jalan, Fiskus Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:00 WIB
WP Ajukan Status PKP Meski Usaha Belum Jalan, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan kunjungan lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas pada 4 April 2023.

Kunjungan KP2KP Sambas dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik. Adapun wajib pajak bersangkutan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP usaha pertambangan bahan galian golongan C.

“Kunjungan dilakukan untuk memeriksa dan memastikan kebenaran data wajib pajak dengan data lapangan. Kami juga memberikan edukasi perihak hak dan kewajiban PKP,” kata petugas dari KP2KP Sambas Vania Sianipar dikutip dari situs web DJP, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Vania menjelaskan hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan barang atau jasa kena pajak dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sederet Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk kewajiban PKP antara lain seperti menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), pemungutan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Kemudian, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, PKP dapat diberikan sanksi administrasi. Untuk itu, wajib pajak perlu memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan menjadi PKP.

"Setelah dilakukan visit, wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di KP2KP Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur paling lambat akhir bulan berikutnya ya," tutur Vania.

Sementara itu, wajib pajak yang dikunjungi tersebut bernama Rano Jirin selaku Direktur Utama PT Pinang Merah Perkasa. Rano mengaku dirinya mengajukan permohonan pengukuhan PKP meskipun usahanya masih belum berjalan.

“Usaha kami belum berjalan. Karyawan juga masih belum tetap, tetapi saya mau urus PKP sekarang biar lebih mudah untuk mencari tender serta biar lebih mudah menerbitkan faktur dan mengkreditkan pajak,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra