Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menggelar kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Dusun Tanjung Kulon, Kabupaten Pekalongan pada 1 Februari 2023.
Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian mengatakan kunjungan (visit) tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti pengajuan permohonan wajib pajak perihal penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
“Kunjungan dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa hal kepada wajib pajak di antaranya untuk memastikan terdapat tempat kegiatan produksi,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (15/3/2023).
Rendy menjelaskan kepemilikan tempat kegiatan produksi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak yang mengajukan permohonan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga harus sudah menyampaikan SPT Masa PPN dalam waktu 12 bulan terakhir secara tepat waktu. Adapun persyaratan sebagai PKP berisiko rendah diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.
Pada kesempatan yang sama, Rendy juga menjelaskan tentang salah satu fasilitas yang akan diperoleh apabila wajib pajak telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. PKP berisiko rendah bisa diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN setiap masa pajak.
Pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu cara pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu likuiditas wajib pajak.
“Apabila kondisi keuangan perusahaan bagus, kegiatan bisnis semakin bagus, penerimaan dari perpajakan tentu akan semakin bagus” tutur Rendy. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.