KPP MADYA SEMARANG

WP Ajukan Status PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:00 WIB
WP Ajukan Status PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menggelar kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Dusun Tanjung Kulon, Kabupaten Pekalongan pada 1 Februari 2023.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian mengatakan kunjungan (visit) tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti pengajuan permohonan wajib pajak perihal penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

“Kunjungan dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa hal kepada wajib pajak di antaranya untuk memastikan terdapat tempat kegiatan produksi,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rendy menjelaskan kepemilikan tempat kegiatan produksi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak yang mengajukan permohonan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga harus sudah menyampaikan SPT Masa PPN dalam waktu 12 bulan terakhir secara tepat waktu. Adapun persyaratan sebagai PKP berisiko rendah diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Pada kesempatan yang sama, Rendy juga menjelaskan tentang salah satu fasilitas yang akan diperoleh apabila wajib pajak telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. PKP berisiko rendah bisa diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN setiap masa pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu cara pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu likuiditas wajib pajak.

“Apabila kondisi keuangan perusahaan bagus, kegiatan bisnis semakin bagus, penerimaan dari perpajakan tentu akan semakin bagus” tutur Rendy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?