KPP MADYA SEMARANG

WP Ajukan Status PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:00 WIB
WP Ajukan Status PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menggelar kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Dusun Tanjung Kulon, Kabupaten Pekalongan pada 1 Februari 2023.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian mengatakan kunjungan (visit) tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti pengajuan permohonan wajib pajak perihal penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

“Kunjungan dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa hal kepada wajib pajak di antaranya untuk memastikan terdapat tempat kegiatan produksi,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Rendy menjelaskan kepemilikan tempat kegiatan produksi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak yang mengajukan permohonan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga harus sudah menyampaikan SPT Masa PPN dalam waktu 12 bulan terakhir secara tepat waktu. Adapun persyaratan sebagai PKP berisiko rendah diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Pada kesempatan yang sama, Rendy juga menjelaskan tentang salah satu fasilitas yang akan diperoleh apabila wajib pajak telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. PKP berisiko rendah bisa diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN setiap masa pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu cara pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu likuiditas wajib pajak.

“Apabila kondisi keuangan perusahaan bagus, kegiatan bisnis semakin bagus, penerimaan dari perpajakan tentu akan semakin bagus” tutur Rendy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI