KPP PRATAMA CILACAP

WP Ajukan Status Non-Efektif, DJP: Permohonan Diproses 5 Hari Kerja

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Juli 2023 | 18:30 WIB
WP Ajukan Status Non-Efektif, DJP: Permohonan Diproses 5 Hari Kerja

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memberikan edukasi pajak secara langsung kepada wajib pajak orang pribadi di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 21 Juni 2023.

Pelaksana TPT Seksi Pelayanan KPP Pratama Cilacap Septyarakansa Khoyrunnisa mengatakan salah satu wajib pajak mendatangi loket TPT untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan mengajukan permohonan non-efektif Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Wajib pajak yang datang kali ini bernama Diah Kirana Putri. Diah merupakan wajib pajak KPP Pratama Cilacap yang belum memiliki pekerjaan sampai dengan saat ini,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Petugas pajak kemudian memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Petugas pajak juga mengecek kelengkapan berkas permohonan non-efektif dan menjelaskan kewajiban yang perlu dipenuhi Diah setelah ditetapkan menjadi wajib pajak non-efektif.

“Permohonan non-efektif diproses paling lambat 5 hari kerja. Setelah permohonan diterima, NPWP akan ditetapkan sebagai non-efektif sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan,” tutur Septy.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif

Penetapan wajib pajak non-efektif dapat diberikan kepada wajib pajak sepanjang memenuhi salah satu kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana dimaksud poin pertama hingga kesepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra