KABUPATEN BENGKALIS

Wow, Tepat Waktu Bayar PBB Bisa Dapat Hadiah Undian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Desember 2017 | 10:17 WIB
Wow, Tepat Waktu Bayar PBB Bisa Dapat Hadiah Undian

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menyampaian SPPT PBB P2 tahun 2017 kepada lurah dan kepala desa. (Foto: Koran Riau)

BENGKALIS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberi hadiah kepada wajib pajak yang taat menyetor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Hadiah itu diundi berdasarkan wajib pajak yang telahmelunasi tagihan sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

Bupati Bengkalis Riau Amril Mukminin mengatakan berapapun nilai pajak yang dibayar oleh wajib pajak, maka berhak mengikuti kegiatan penarikan Surat Tanda Terima Setoran berhadiah. Hadiah itu akan menjadi milik wajib pajak terkait jika namanya terpilih dalam pengundian selanjutnya.

“Wajib pajak yang taat menyetor PBB-P2 bisa mendapat hadiah melalui pengundian. Untuk soal target, jika semua mau berpartisipasi meningkatkan penerimaan daerah, kami yakin target yang telah ditetapkan itu bisa dicapai 100%, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujarnya di Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di samping itu, dia mengakui tahun 2017 merupakan tahun keempat pengelolaan PBB-P2 oleh Pemkab Bengkalis sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan UU PDRD, Pemkab Bengkalis menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2013 tentang PBB-P2.
Sementara target PBB-P2 tahun 2017 Kabupaten Bengkalis dipatok sebesar Rp8 miliar dalam APBD, atau lebih besar Rp0,7 miliar dibanding tahun 2016.

Seperti dilansir riaugreen.com, Amril mengungkapkan proses pemungutan PBB-P2 telah dimulai saat selesainya cetak massal SPT PBB-P2 tahun 2017 yang sebanyak 141.418 lembar. Meski begitu, dia mengakui realisasi PBB-P2 saat ini masih belum mencapai target yang diharapkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Padahal keberhasilan penerimaan PBB merupakan salah satu penilaian Kepala Daerah kepada Lurah dan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan, serta upaya pembinaan kepada masyarakat untuk saling gotong royong dalam meningkatkan penerimaan daerah,” paparnya.

Selain itu, Amril pun meminta seluruh Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Bengkalis agar bisa semakin mengintensifkan penerimaan PBB yang masing-masing besarannya telah ditetapkan. Dia berharap target penerimaan PBB bisa dikejar melalui kerja sama seluruh warga Kabupaten
Bengkalis.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?