KABUPATEN BENGKALIS

Wow, Tepat Waktu Bayar PBB Bisa Dapat Hadiah Undian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Desember 2017 | 10:17 WIB
Wow, Tepat Waktu Bayar PBB Bisa Dapat Hadiah Undian

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menyampaian SPPT PBB P2 tahun 2017 kepada lurah dan kepala desa. (Foto: Koran Riau)

BENGKALIS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberi hadiah kepada wajib pajak yang taat menyetor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Hadiah itu diundi berdasarkan wajib pajak yang telahmelunasi tagihan sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

Bupati Bengkalis Riau Amril Mukminin mengatakan berapapun nilai pajak yang dibayar oleh wajib pajak, maka berhak mengikuti kegiatan penarikan Surat Tanda Terima Setoran berhadiah. Hadiah itu akan menjadi milik wajib pajak terkait jika namanya terpilih dalam pengundian selanjutnya.

“Wajib pajak yang taat menyetor PBB-P2 bisa mendapat hadiah melalui pengundian. Untuk soal target, jika semua mau berpartisipasi meningkatkan penerimaan daerah, kami yakin target yang telah ditetapkan itu bisa dicapai 100%, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujarnya di Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Di samping itu, dia mengakui tahun 2017 merupakan tahun keempat pengelolaan PBB-P2 oleh Pemkab Bengkalis sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan UU PDRD, Pemkab Bengkalis menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2013 tentang PBB-P2.
Sementara target PBB-P2 tahun 2017 Kabupaten Bengkalis dipatok sebesar Rp8 miliar dalam APBD, atau lebih besar Rp0,7 miliar dibanding tahun 2016.

Seperti dilansir riaugreen.com, Amril mengungkapkan proses pemungutan PBB-P2 telah dimulai saat selesainya cetak massal SPT PBB-P2 tahun 2017 yang sebanyak 141.418 lembar. Meski begitu, dia mengakui realisasi PBB-P2 saat ini masih belum mencapai target yang diharapkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Padahal keberhasilan penerimaan PBB merupakan salah satu penilaian Kepala Daerah kepada Lurah dan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan, serta upaya pembinaan kepada masyarakat untuk saling gotong royong dalam meningkatkan penerimaan daerah,” paparnya.

Selain itu, Amril pun meminta seluruh Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Bengkalis agar bisa semakin mengintensifkan penerimaan PBB yang masing-masing besarannya telah ditetapkan. Dia berharap target penerimaan PBB bisa dikejar melalui kerja sama seluruh warga Kabupaten
Bengkalis.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN