PROFIL PERPAJAKAN ESTONIA

Wow.. Sistem Pajak Perusahaan di Negara Ini Sangat Unik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 09:49 WIB
Wow.. Sistem Pajak Perusahaan di Negara Ini Sangat Unik

ESTONIA merupakan negara kecil di kawasan Baltik, Eropa Utara yang memiliki dua hari kemerdekaan. Pertama, 24 Februari 1918 merdeka dari Uni Soviet dan kedua pada 20 Agustus 1991 yang dikenal dengan Hari Restorasi Kemerdekaan Estonia.

Sebagai anggota Uni Eropa, ekonomi Estonia masuk sebagai salah satu ekonomi berpendapatan tinggi (high-income economy) menurut Bank Dunia (World Bank). Negara ini memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita yang tertinggi di antara negara-negara bekas jajahan republik Uni Soviet. Tercatat, pada 2016, Estonia memiliki pendapatan per kapita sebesar US$17.633.

Perekonomian Estonia sangat dipengaruhi oleh pembangunan di Finlandia, Swedia, dan Jerman sebagai tiga mitra dagang utamanya. Di Estonia segalanya sudah terintegrasi dengan sistem elektronik, seperti e-goverment, e-service, e-banking. Bahkan negara ini melabeli negaranya sebagai e-Estonia.

Baca Juga:
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Sistem Perpajakan

Menurut laporan dari International Tax Competitiveness Index pada 2014, negara Estonia memiliki sistem pajak yang paling kompetitif di antara beberapa negara maju lainnya.

Sistem perpajakan perusahaan yang saat ini berlaku di Estonia dinilai sangat unik. Ini karena pajak akan dikenakan pada saat keuntungan yang diterima telah didistribusikan sebagai dividen kepada pemegang saham. Sementara semua keuntungan perusahaan yang belum terdistribusi bebas dari pajak.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Dengan kata lain, keuntungan produktif itu sendiri tidak menimbulkan kewajiban pajak penghasilan. Jika keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham berasal dari dividen yang diterima dari anak perusahaan atau dari perusahaan efek tetap di negara lain, maka penyaluran laba tersebut bebas pajak.

Keuntungan yang terdistribusi tersebut akan dikenakan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto keuntungan terdistribusi. Rezim pajak ini tersedia bagi perusahaan penduduk Estonia dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) perusahaan non-residen yang terdaftar di Estonia.

Dari perspektif Estonia, pajak tesebut dianggap sebagai corporate income tax (CIT) dan bukan withholding tax, jadi tarif pajaknya tidak terpengaruh oleh perjanjian pajak yang berlaku. Untuk withholding tax, Estonia hanya mengenakan pajak atas royalti sebesar 10%.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Adapun untuk tarif pajak orang pribadi, otoritas pajak Estonia (Tax and Customs Board) menetapkan tarif standar 20%. Mulai 1 Juli 2009, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) standar ditetapkan sebesar 20%, namun pengurangan menjadi 9% akan diberikan atas barang-barang tertentu seperti buku, koran, produk kesehatan dan produk akomodasi.

Pajak lainnya yang diterapkan di Estonia yaitu pajak alkohol, tembakau, bahan bakar dan kemasan. Pajak perjudian, bea cukai, dan pajak atas kendaraan berat. Tidak hanya itu, mulai 1 Januari 2018 pemerintah Estonia juga akan memberlakukan pajak gula (sugar tax) sebesar €0,10.

Dalam hal perpajakan internasional, Estonia telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan lebih dari 57 negara di dunia termasuk Indonesia. Terkait dengan aturan CFC rules, mengingat penerapan pajak penghasilan perusahaan yang unik, rezim CFC di Estonia hanya berlaku untuk individu.*

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$23,13 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi 1,6% (2016)
Populasi 1,31 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 32,3% (2015)
Otoritas Pajak Tax and Customs Board
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 20% dari keuntungan yang didistribusi
Tarif PPh Orang Pribadi 20%
Tarif PPN 20%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 10%
Tarif pajak bunga -
Tax Treaty 57 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra