ESTONIA

Wow, Lapor SPT Pajak Penghasilan Badan di Negara Ini Cukup 5 Menit

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Wow, Lapor SPT Pajak Penghasilan Badan di Negara Ini Cukup 5 Menit

Ilustrasi. (DDTCNews)

TALLINN, DDTCNews – Sistem administrasi publik di Estonia merupakan salah satu yang terbaik di dunia, tak terkecuali dalam sistem pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah serba otomatis dan terintegrasi secara elektronik.

Laporan Imtiaz Khan dan Ali Shahaab dari Cardiff Metropolitan University menyebutkan sistem layanan pajak Estonia memungkinkan wajib pajak badan dapat merampungkan laporan pajak atau PPh badan nihil dalam waktu 5 menit.

"Sementara itu, di AS wajib pajak badan membutuhkan waktu rata-rata 8 jam untuk merampungkan laporan pajak. Estonia menawarkan layanan online pemerintah terlengkap," katanya dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Layanan digital yang lengkap juga dirancang dengan tetap memerhatikan faktor keamanan data. Oleh karena itu, Pemilu Estonia sepenuhnya dilakukan secara online pada 2005 tanpa adanya kekhawatiran adanya manipulasi atau data diretas seperti halnya Pemilu AS 2020.

Estonia bahkan sebagai republik digital pertama di dunia karena 99% layanan publiknya dilakukan secara daring. Layanan administrasi publik digital ini diklaim menghemat biaya ekonomi hingga 2% dari PDB setiap tahun dan menghemat waktu kerja hingga 1.400 tahun.

Imtiaz Khan dan Ali Shahaab menyebutkan capaian luar biasa negara kawasan Balkan tersebut tidak lepas dari kebijakan Tiger Leap pada 1997. Inti dari program Tiger Leap adalah investasi skala besar dalam pengembangan dan perluasan jaringan internet dan literasi komputer.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Tahap awal program tersebut berhasil membuat 97% populasi memiliki akses internet pada 2000 dan diikuti perluasan Hotspot Wi-fi gratis pada 2001. "Estonia jadi negara pertama yang mengesahkan UU yang menyatakan akses ke internet sebagai hak asasi manusia," sebut laporan tersebut.

Digitalisasi pelayanan pemerintah pun terus berkembang dengan melibatkan swasta. Pada 2001, program X-Road yang menjadi wadah integrasi data pemerintah dan swasta ditetapkan. Konsolidasi data secara nasional pun dapat dilakukan secara komprehensif.

Namun demikian, sistem X-Road tercatat pernah diserang peretas asal Rusia pada 2007. Serangan digital membangunkan pemerintah untuk terus mengembangkan sistem pengelolaan data. Teknologi blockchain kemudian diadopsi untuk menangkal rentannya peretasan sistem pengelolaan data yang dilakukan secara terpusat.

"Pada 2012, Estonia menjadi negara pertama yang menggunakan teknologi blockchain dalam tata kelola data pemerintah," sebut Imtiaz Khan dan Ali Shahaab dalam laporannya seperti dilansir scroll.in. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN