UU HPP

World Bank: UU HPP Beri Tambahan Penerimaan Pajak Bertahap Hingga 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 12:00 WIB
World Bank: UU HPP Beri Tambahan Penerimaan Pajak Bertahap Hingga 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank memperkirakan keberadaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat meningkatkan penerimaan pajak Indonesia secara bertahap hingga 2025.

Berdasarkan estimasi World Bank, implementasi UU HPP akan memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB setiap tahunnya terhitung sejak 2022 hingga 2025.

"UU HPP yang baru saja disahkan adalah langkah strategis untuk menyelesaikan masalah rendahnya pemungutan pajak," tulis World Bank dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospects: Green Horizon, Toward a High Growth and Low Carbon Economy, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Agar potensi tambahan penerimaan pajak tersebut tercapai, tulis Bank Dunia, UU HPP harus diimplementasikan secara efektif. Masih terdapat beberapa aturan turunan dari UU HPP yang perlu ditetapkan oleh pemerintah.

Indonesia juga berpotensi menambah penerimaan pajak berkat bertambahnya kewenangan pemerintah dalam menjalin hubungan kerja sama perpajakan dengan yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral.

Sebagaimana tertuang dalam UU PPh yang diubah dengan UU HPP, pemerintah memiliki kewenangan untuk melaksanakan perjanjian secara bilateral dan multilateral untuk mencegah pemajakan berganda, mencegah BEPS, melaksanakan pertukaran informasi perpajakan, menyelenggarakan bantuan penagihan pajak, dan melaksanakan kerja sama lainnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kewenangan baru yang diberikan kepada pemerintah melalui UU HPP tersebut harus dimanfaatkan oleh pemerintah untuk secara aktif meminta data dan informasi perpajakan wajib pajak besar kepada yurisdiksi mitra.

Mengenai PPS, World Bank memandang kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penguatan sistem administrasi perpajakan.

Sistem administrasi perpajakan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menjaga kepatuhan wajib pajak peserta PPS.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara soal cukai, UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menambah atau mengurangi jenis barang kena cukai melalui PP setelah berkonsultasi dengan DPR.

Hal ini, menurut World Bank, harus dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengenakan cukai atas BKC baru seperti minuman berpemanis. Fasilitas ini juga perlu dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengenaan cukai hasil tembakau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?