KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Ungkap Banyak Instansi yang Belum Mau Berikan Data ke DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:30 WIB
World Bank Ungkap Banyak Instansi yang Belum Mau Berikan Data ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mengungkapkan masih banyak instansi dan pihak swasta yang enggan menyampaikan data dan informasi kepada Ditjen Pajak (DJP) akibat hambatan regulasi.

Selama ini, PMK 228/2017 telah mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada DJP. Namun, regulasi tersebut bertentangan dengan regulasi pada instansi lain.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu menghapuskan ambiguitas peraturan mengenai data pihak ketiga yang selama ini menghambat proses penyampaian data dan informasi ke DJP," tulis World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects - December 2022 yang dipublikasikan pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai contoh, Polri tidak bersedia memberikan data kepemilikan kendaraan kepada DJP. Selanjutnya, PPATK juga hanya membagikan data yang terkait dengan tindak pidana perpajakan kepada DJP.

Meski terdapat sanksi bagi setiap pihak yang tidak bersedia memberikan data dan informasi ke DJP, pada praktiknya sanksi tersebut tidak pernah diterapkan.

Oleh karena itu, World Bank menilai pertukaran data dan informasi antara DJP dan ILAP perlu dilandasi dengan MoU atau cooperation agreement yang terstandardisasi dan memiliki struktur insentif yang jelas serta dapat mendorong ILAP bersedia membagikan data ke DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selanjutnya, World Bank juga merekomendasikan perlunya perbaikan kualitas data dan informasi perpajakan yang dipertukarkan. Pasalnya, data yang diserahkan oleh ILAP kepada DJP seringkali tidak dilengkapi dengan NIK.

Penyampaian data juga masih belum dilakukan secara otomatis sehingga pegawai DJP harus melakukan pengecekan data secara manual. Kualitas data yang diberikan oleh ILAP juga cenderung rendah.

"Masalah kualitas data dapat diatasi melalui pertukaran data secara otomatis. Bila integrasi data belum memungkinkan maka pertukaran data perlu dilakukan menggunakan template yang terstandar," tulis World Bank.

Menurut World Bank, hambatan penyampaian data dari pihak ketiga ini harus segera diselesaikan guna menekan praktik pengelakan pajak. Pengalaman di Denmark dan Chile menunjukkan bahwa pengelakan pajak atas penghasilan dan transaksi yang datanya diperoleh otoritas pajak cenderung minim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN