KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Ungkap Banyak Instansi yang Belum Mau Berikan Data ke DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:30 WIB
World Bank Ungkap Banyak Instansi yang Belum Mau Berikan Data ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mengungkapkan masih banyak instansi dan pihak swasta yang enggan menyampaikan data dan informasi kepada Ditjen Pajak (DJP) akibat hambatan regulasi.

Selama ini, PMK 228/2017 telah mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada DJP. Namun, regulasi tersebut bertentangan dengan regulasi pada instansi lain.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu menghapuskan ambiguitas peraturan mengenai data pihak ketiga yang selama ini menghambat proses penyampaian data dan informasi ke DJP," tulis World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects - December 2022 yang dipublikasikan pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai contoh, Polri tidak bersedia memberikan data kepemilikan kendaraan kepada DJP. Selanjutnya, PPATK juga hanya membagikan data yang terkait dengan tindak pidana perpajakan kepada DJP.

Meski terdapat sanksi bagi setiap pihak yang tidak bersedia memberikan data dan informasi ke DJP, pada praktiknya sanksi tersebut tidak pernah diterapkan.

Oleh karena itu, World Bank menilai pertukaran data dan informasi antara DJP dan ILAP perlu dilandasi dengan MoU atau cooperation agreement yang terstandardisasi dan memiliki struktur insentif yang jelas serta dapat mendorong ILAP bersedia membagikan data ke DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selanjutnya, World Bank juga merekomendasikan perlunya perbaikan kualitas data dan informasi perpajakan yang dipertukarkan. Pasalnya, data yang diserahkan oleh ILAP kepada DJP seringkali tidak dilengkapi dengan NIK.

Penyampaian data juga masih belum dilakukan secara otomatis sehingga pegawai DJP harus melakukan pengecekan data secara manual. Kualitas data yang diberikan oleh ILAP juga cenderung rendah.

"Masalah kualitas data dapat diatasi melalui pertukaran data secara otomatis. Bila integrasi data belum memungkinkan maka pertukaran data perlu dilakukan menggunakan template yang terstandar," tulis World Bank.

Menurut World Bank, hambatan penyampaian data dari pihak ketiga ini harus segera diselesaikan guna menekan praktik pengelakan pajak. Pengalaman di Denmark dan Chile menunjukkan bahwa pengelakan pajak atas penghasilan dan transaksi yang datanya diperoleh otoritas pajak cenderung minim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra