REFORMASI PERPAJAKAN

World Bank: Perbaikan Administrasi Pajak Kerek Penerimaan 0,6% PDB

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 13:23 WIB
World Bank: Perbaikan Administrasi Pajak Kerek Penerimaan 0,6% PDB

Ilustrasi. Salah satu sudut ruangan di Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menilai reformasi perpajakan yang diawali dengan tax amnesty dan perbaikan administrasi perpajakan memiliki dampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak.

World Bank, dalam laporan bertajuk “Public Expenditure Review: Spending for Better Results”, mencatat reformasi administrasi perpajakan yang dimulai pada 2016 berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak pada 2018 sebesar 0,6% dari PDB.

“Pemerintah Indonesia telah meningkatkan kemudahan membayar pajak melalui beberapa langkah seperti faktur PPN elektronik, dan sistem elektronik e-Filing untuk pajak penghasilan perusahaan dan pemotongan pajak dari gaji karyawan," tulis World Bank, dikutip pada Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan dan memperluas basis pajak dalam jangka menengah. Secara jangka panjang, revisi atas undang-undang (UU) perpajakan juga sedang disusun beserta strategi reformasi untuk beberapa tahun ke depan.

Efektivitas dari perbaikan administrasi perpajakan ini juga sejalan dengan temuan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam working paper-nya yang berjudul “Tax Administration vs Tax Rates: Evidence from Corporate Taxation in Indonesia”.

Dalam working paper tersebut, perbaikan administrasi pajak dengan memindahkan pelayanan wajib pajak besar dari KPP Pratama ke KPP Madya mampu meningkatkan penerimaan tanpa membebani wajin pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Hal ini dikarenakan KPP Madya memiliki rasio petugas pajak terhadap wajib pajak yang lebih tinggi dibandingkan KPP Pratama. Langkah ini membuat petugas pajak tidak perlu lagi memprioritaskan wajib pajak tertentu. Perlakuan terhadap masing-masing wajib pajak pun menjadi seragam.

Reformasi administrasi pajak melalui pembagian tugas yang lebih efektif dan efisien ini pun akan terus dilanjutkan dengan kebijakan ekstensifikasi berbasis kewilayahan yang bakal dilakukan oleh KPP Pratama mulai 2020 dan tahun-tahun ke depan.

KPP Pratama mengemban tugas untuk melakukan pengawasan melalui penelitian atas wajib pajak strategis dan melakukan pengawasan dengan basis kewilayahan atas wajib pajak lainnya. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini, KPP Pratama Jalankan Pengawasan Berbasis Kewilayahan’.

Meski KPP Pratama masih mengemban tugas untuk melakukan pengawasan wajib pajak strategis, pengawasan nantinya bakal lebih banyak dilakukan oleh KPP Madya, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN