REFORMASI PERPAJAKAN

World Bank: Perbaikan Administrasi Pajak Kerek Penerimaan 0,6% PDB

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 13:23 WIB
World Bank: Perbaikan Administrasi Pajak Kerek Penerimaan 0,6% PDB

Ilustrasi. Salah satu sudut ruangan di Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menilai reformasi perpajakan yang diawali dengan tax amnesty dan perbaikan administrasi perpajakan memiliki dampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak.

World Bank, dalam laporan bertajuk “Public Expenditure Review: Spending for Better Results”, mencatat reformasi administrasi perpajakan yang dimulai pada 2016 berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak pada 2018 sebesar 0,6% dari PDB.

“Pemerintah Indonesia telah meningkatkan kemudahan membayar pajak melalui beberapa langkah seperti faktur PPN elektronik, dan sistem elektronik e-Filing untuk pajak penghasilan perusahaan dan pemotongan pajak dari gaji karyawan," tulis World Bank, dikutip pada Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan dan memperluas basis pajak dalam jangka menengah. Secara jangka panjang, revisi atas undang-undang (UU) perpajakan juga sedang disusun beserta strategi reformasi untuk beberapa tahun ke depan.

Efektivitas dari perbaikan administrasi perpajakan ini juga sejalan dengan temuan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam working paper-nya yang berjudul “Tax Administration vs Tax Rates: Evidence from Corporate Taxation in Indonesia”.

Dalam working paper tersebut, perbaikan administrasi pajak dengan memindahkan pelayanan wajib pajak besar dari KPP Pratama ke KPP Madya mampu meningkatkan penerimaan tanpa membebani wajin pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Hal ini dikarenakan KPP Madya memiliki rasio petugas pajak terhadap wajib pajak yang lebih tinggi dibandingkan KPP Pratama. Langkah ini membuat petugas pajak tidak perlu lagi memprioritaskan wajib pajak tertentu. Perlakuan terhadap masing-masing wajib pajak pun menjadi seragam.

Reformasi administrasi pajak melalui pembagian tugas yang lebih efektif dan efisien ini pun akan terus dilanjutkan dengan kebijakan ekstensifikasi berbasis kewilayahan yang bakal dilakukan oleh KPP Pratama mulai 2020 dan tahun-tahun ke depan.

KPP Pratama mengemban tugas untuk melakukan pengawasan melalui penelitian atas wajib pajak strategis dan melakukan pengawasan dengan basis kewilayahan atas wajib pajak lainnya. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini, KPP Pratama Jalankan Pengawasan Berbasis Kewilayahan’.

Meski KPP Pratama masih mengemban tugas untuk melakukan pengawasan wajib pajak strategis, pengawasan nantinya bakal lebih banyak dilakukan oleh KPP Madya, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak