MALAYSIA

Windfall Tax Tak Cukup, Malaysia Cari Strategi Lain Naikkan Penerimaan

Dian Kurniati | Rabu, 14 September 2022 | 17:00 WIB
Windfall Tax Tak Cukup, Malaysia Cari Strategi Lain Naikkan Penerimaan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana menyiapkan sejumlah strategi untuk memperluas basis pajak pada 2023 mengingat rasio penerimaan pajak tergolong rendah di kawasan Asia Tenggara.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan rencana pengenaan windfall tax diprediksi tidak akan menyumbang banyak penerimaan pada kas negara. Untuk itu, perlu ada strategi lainnya untuk mengerek penerimaan pajak.

"Penerapan windfall tax atau Cukai Makmur tidak terlalu efektif karena dikenakan pada pendapatan yang diperoleh perusahaan dan bukan laba bersihnya," katanya, dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Zafrul menuturkan penerimaan pajak perlu ditingkatkan untuk memastikan pendapatan cukup untuk membiayai pembangunan negara dalam jangka panjang. Apalagi, kebutuhan belanja setelah pandemi Covid-19 bakal meningkat demi mendorong pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Saat ini, lanjutnya, rasio pajak Malaysia masih kurang dari 11,4% terhadap PDB. Menurutnya, angka itu lebih rendah dari negara-negara lain di Asia Tenggara.

Pengenaan windfall tax telah diperkenalkan ketika pidato APBN 2022, tetapi belum terealisasi hingga saat ini. Kebijakan itu hanya akan berlaku satu kali, dengan menyasar perusahaan-perusahaan yang mendulang pendapatan yang besar di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jika tidak ada aral melintang, tarif windfall tax tersebut ditetapkan sebesar 33% atau lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%. Kebijakan ini diyakini akan mempercepat upaya konsolidasi fiskal.

"Kami akan terus mencari cara lain [untuk meningkatkan basis pajak] dan akan dimasukkan dalam APBN 2023," ujar Zafrul seperti dilansir themalaysianreserve.com.

Dia menambahkan APBN 2023 akan difokuskan pada empat bidang, yaitu kesejahteraan masyarakat, dukungan dunia usaha, pemulihan ekonomi, dan penguatan lembaga pemerintah.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Yamani Hafez Musa memperkirakan pengenaan windfall tax bakal mendatangkan penerimaan senilai RM3 miliar atau Rp10,13 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak