MALAYSIA

Windfall Tax Tak Cukup, Malaysia Cari Strategi Lain Naikkan Penerimaan

Dian Kurniati | Rabu, 14 September 2022 | 17:00 WIB
Windfall Tax Tak Cukup, Malaysia Cari Strategi Lain Naikkan Penerimaan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana menyiapkan sejumlah strategi untuk memperluas basis pajak pada 2023 mengingat rasio penerimaan pajak tergolong rendah di kawasan Asia Tenggara.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan rencana pengenaan windfall tax diprediksi tidak akan menyumbang banyak penerimaan pada kas negara. Untuk itu, perlu ada strategi lainnya untuk mengerek penerimaan pajak.

"Penerapan windfall tax atau Cukai Makmur tidak terlalu efektif karena dikenakan pada pendapatan yang diperoleh perusahaan dan bukan laba bersihnya," katanya, dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Zafrul menuturkan penerimaan pajak perlu ditingkatkan untuk memastikan pendapatan cukup untuk membiayai pembangunan negara dalam jangka panjang. Apalagi, kebutuhan belanja setelah pandemi Covid-19 bakal meningkat demi mendorong pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Saat ini, lanjutnya, rasio pajak Malaysia masih kurang dari 11,4% terhadap PDB. Menurutnya, angka itu lebih rendah dari negara-negara lain di Asia Tenggara.

Pengenaan windfall tax telah diperkenalkan ketika pidato APBN 2022, tetapi belum terealisasi hingga saat ini. Kebijakan itu hanya akan berlaku satu kali, dengan menyasar perusahaan-perusahaan yang mendulang pendapatan yang besar di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Jika tidak ada aral melintang, tarif windfall tax tersebut ditetapkan sebesar 33% atau lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%. Kebijakan ini diyakini akan mempercepat upaya konsolidasi fiskal.

"Kami akan terus mencari cara lain [untuk meningkatkan basis pajak] dan akan dimasukkan dalam APBN 2023," ujar Zafrul seperti dilansir themalaysianreserve.com.

Dia menambahkan APBN 2023 akan difokuskan pada empat bidang, yaitu kesejahteraan masyarakat, dukungan dunia usaha, pemulihan ekonomi, dan penguatan lembaga pemerintah.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Yamani Hafez Musa memperkirakan pengenaan windfall tax bakal mendatangkan penerimaan senilai RM3 miliar atau Rp10,13 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji