Salah satu email yang mengatasnamakan DJP dalam menipu wajib pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan publik agar berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan kantor pajak. Salah satu modus yang kini marak adalah upaya penipuan menggunakan email dengan domain palsu.
Melalui email tersebut, oknum penipun mengirimkan 'surat peringatan' yang berisi tagihan pajak terutang dengan nominal tertentu kepada wajib pajak.
"Waspadai penipuan mengatasnamakan DJP melalui email. Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (5/5/2023).
Apabila menerima email serupa, wajib pajak disarankan untuk mengonfirmasinya kepada @kring_pajak atau kantor pajak terdaftar.
Dalam modus penipuan yang serupa, ada kalanya email juga dilampiri dengan aplikasi dengan format 'apk'. Hal ini dikhawatirkan menjadi modus kejahatan phising, yakni penipuan online dengan mencuri data pribadi pihak yang membuka link atau aplikasi yang dimaksud.
Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke [email protected] untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan.
Perlu diperhatikan, selain domain email palsu, penipuan via email biasanya memiliki ciri khas. Ciri khas yang dimaksud adalah penggunaan tata bahasa yang tidak baku, banyak kesahan penulisan atau saltik (typo), hingga penulisan nama instansi yang keliru. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.